Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Banten Benarkan Tangkap Paksa Nikita Mirzani karena Tak Kooperatif

REDAKSI by REDAKSI
21/07/2022
in Nasional, Hiburan
Pangdam Jaya Datang, Nikita Mirzani Menghilang

Nikita Mirzani (Nikmir)./Ist


Kronologi, Jakarta – Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah ditangkap paksa aparat Polresta Serang Kota. Penangkapan paksa itu dilakukan karena Nikita disebut tidak kooperatif.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Shinto pun menjelaskan tentang kronologi penangkapan paksa Nikita di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tersebut. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa 3 personel Polwan.

Penangkapan itu, lanjut dia, dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.

alterntif text

Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7). Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7). Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, kata Shinto, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM. Kemudian, melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.

Penulis: Tio
Tags: Nikita MirzaniPolda BantenSelebritis
Previous Post

Fraksi PAN Duga Pelaporan Zulhas ke Bawaslu Cuma Cari Sensasi

Next Post

Proyek Peningkatan Jalan Tani di Gentuma Raya 2 Kali Gagal Tender, Begini Tanggapan Anggota DPRD

Related Posts

Polisi Bilang Nikita Mirzani ke Luar Negeri untuk Periksa Kesehatan

Polisi Bilang Nikita Mirzani ke Luar Negeri untuk Periksa Kesehatan

28/07/2022
Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sumur Pandeglang Akan Mengadu ke KSP

Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sumur Pandeglang Akan Mengadu ke KSP

11/05/2022
Intip Tiga Gaya Foto Kekinian ala Livy Renata, Pahanya Mulus Banget

Intip Tiga Gaya Foto Kekinian ala Livy Renata, Pahanya Mulus Banget

13/02/2022
Penetapan Tersangka Pelaku UMKM di Banten Dipraperadilankan

Penetapan Tersangka Pelaku UMKM di Banten Dipraperadilankan

18/12/2021
Next Post
Proyek Peningkatan Jalan Tani di Gentuma Raya 2 Kali Gagal Tender, Begini Tanggapan Anggota DPRD 1

Proyek Peningkatan Jalan Tani di Gentuma Raya 2 Kali Gagal Tender, Begini Tanggapan Anggota DPRD

Warga Manado Buronan Penikam Mantan Pacar dengan Badik Diringkus Polisi

Warga Manado Buronan Penikam Mantan Pacar dengan Badik Diringkus Polisi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved