Connect with us

Opini

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945, Apa Sanksinya?

Published

on

DPR Berkhianat Terhadap Pancasila dan UUD 1945, Apa Sanksinya? 31

Oleh: Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H
(Direktur Eksekutif KP3-I)

Akhir-akhir ini DPR acap sekali berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara berjamaah, ternyata hal tersebut disebabkan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sanksi bila DPR melakukan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

UUD 1945 hanya mengatur perorangan bukan secara kelembagaan yaitu dalam pasal 22B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Aturan ini hanya berlaku buat perorangan.

Dengan pengkhianatan yang dilakukan DPR terhadap Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang, adalah buah dari reformasi yang kebablasan.

Dengan hal tersebut apa yang harus diperbuat rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menyelamatkan Hak Konstitusional yang diserahkan pada saat pemilu.

Sementara DPR sebagai keterwakilan rakyat yang bertugas untuk mewujudkan tujuan rakyat membentuk pemerintah negara indonesia yang diatur dalam alinea ke IV UUD 1945, dan sebagai lembaga yang mengontrol jalannya roda pemerintahan serta membuat aturan dan peraturan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara dalam praktek dan kenyataan DPR saat ini sudah secara terang-terangan berani membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bahkan membuat suatu keputusan melalui paripurna yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sepertinya rakyat sudah perlu mengulang atau merubah kesepakatan yang telah dibuat, agar rakyat tidak menjadi korban atau budak.

Rakyat sudah semestinya melakukan rapat atau pertemuan untuk membahas kesepakatan yang dibuat pada alinea ke IV UUD 1945 agar ada kepastian dan kejelasan.

Momen tersebut dapat dilakukan pada tahun 2024 sebagai pengganti pemilu, dari pada melaksanakan pemilu yang hanya untuk memenuhi kepentingan 100 ribu orang, sementara kepentingan rakyat yang seharusnya diurus kurang lebih 270 juta jiwa.

Dengan demikian sudah saatnya rakyat mengambil alih dan mengatur ulang tata cara, serta membentuk pemerintahan yang baru, yang benar-benar fokus bekerja untuk mewujudkan cita-cita seluruh rakyat indonesia.

Negara ini sedang tidak baik-baik, dan dalam posisi ketidak pastian, yang tidak tertutup kemungkinan akan terancam oleh krisis maupun bangkrut, karena pengelolaan yang ugal-ugalan, akibatnya korupsi, mark up anggaran, dan monopoli merongrong keuangan negara, tidak ada lagi lembaga negara yang terbebas dari korupsi, istana presiden, DPR, lembaga hukum, maupun semua lembaga negara, virus korupsi lebih ganas dan mematikan dizaman reformasi ini daripada orde baru, karena penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan terancamnya persatuan dan kesatuan.

Jakarta, 14 July 2022

Advertisement

Trending

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 46 Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba 47
Kriminal2 minggu ago

Bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Kronologi, Gorontalo – Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi menetapkan bekas Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha sebagai tersangka atas kasus...

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 48 Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor 49
Kriminal1 bulan ago

Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Rumah Anggota DPRD Kabgor

Kronologi, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial GRM (24) ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 50 Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo 51
Kriminal2 bulan ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia...

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 52 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 53
Kriminal5 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 54 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 55
Kriminal6 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 56 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 57
Kriminal7 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 58 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 59
Kriminal7 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 60 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 61
Kriminal7 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Facebook

Advertisement

Terpopuler