Kriminal
Bawa Sabu, Seorang ASN di Gorontalo Diciduk Polisi

Kronologi, Gorontalo – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan satu saset narkotika jenis sabu-sabu dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YAT alias Uyan yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan keterangan tertulis Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu, pelaku diamankan setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat.
Uyan diamankan pada Senin 4Juli 2022 pukul 16.00 WITA di Jalan Moh. Thalib Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Uyan di tangkap tangan saat mengendarai sepeda motor, dari tersangka polisi menemukan satu saset plastik berisi butiran kristal bening dalam kotak rokok yang diduga narkotika.
“Barang bukti sudahdilakukan pengujian melalui BPOM dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 gram,” kata Henny, dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022).
Henny mengungkapkan, dalam introgasi pengembangan polisi barang haram tersebut diperoleh atau di pesan pelaku dari seorang tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo berinisial AD alias Angko.
“Uyan mengakui barang haram itu di pesan dari Angko dengan harga Rp1,3 juta. Angko berstatus sebagai tenaga kontrak di Boalemo, dia diamankan di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,” ujar Henny.
“Angko mengaku barang itu di pesan oleh Uyan. Oleh Angko barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial EH alias Evras. Ketiga pelaku sudah kami amankan,” imbuh dia.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 11 Juli Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 Bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
“Pasal 114 Ayat (1) juga disebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Henny.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional3 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Regional7 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional5 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional5 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline5 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan7 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar
-
Regional7 hari ago
Dianggap Langkahi Pimpinan Partai, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato Disorot
-
Headline4 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies