Regional
Lanjutkan Perkara Tersangka Hamim Pou, PN Gorontalo Bantah Hakim EN Dijatuhi Sanksi oleh KY-MA

Kronologi, Gorontalo – Humas Pengadilan Negeri, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai Putusan Etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan mengenai apakah benar Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Bayu menanggapi pernyataan dari pengacara Hamim Pou yang menyebut bahwa hakim EN dijatuhi hukuman berat oleh KY RI karena memutuskan praperadilan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Hamim Pou terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi setahu kami, Pengadilan Negeri Gorontalo belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan/surat keputusan yang menyatakan hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER,” kata Bayu dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Singgung Eks Gubernur Gorontalo, Pengacara Hamim Pou Minta Kasus Korupsi Bansos Dihentikan
Bayu menjelaskan, setelah melakukan krosscek ke Sub Bagian Kepegawaian, bahwa PN Gorontalo tidak pernah menerima salinan ataupun SK baik dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI yang menyatakan Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.
Kemudian mengenai apakah benar putusan KY tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan kemudian dianggap non eksekutabel oleh pihak tertentu, hingga saat ini, tegas Bayu, baik ketua sebelumnya sampai ketua pengadilan saat ini belum pernah /tidak pernah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.
Ia menerangkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B: “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”, maka tentu ketua Pengadilan tidak Mengeluarkan Penetapan Non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.
Baca juga: MAKI Bakal Lapor Kejati Gorontalo ke Jamwas Kejagung Soal Kasus Bansos Bonebol
Adapun mengenai putusan kasasi,
Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Menerima Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor :
1. Nomor 54K/Pid.Sus/2017
Dengan terpidana : Slamet Wiyardi
2. Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017
Dengan terpidana : Yuldiawati Kadir
“Keduanya diadili dalam perkara yang sama, dan Majelis hakim agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango. Dan Sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan,” tuturnya.
Baca juga: Pihak Hamim Pou Singgung Perkara Fadel Muhammad, JAMPER: Kami Dukung Kejati Gorontalo Tuntaskan
Sedangkan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK), Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Menerima Salinan Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor: 1. Nomor : 224 PK/Pid.Sus/2018
Dengan Pemohon PK : Yuldiawati Kadir , dengan amar Putusan Menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.
Mengenai Putusan Praperadilan, Hakim Tunggal Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Erwinson Nababan, telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto, pada Senin (4 Juni 2018), mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM Jamper terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
⦁ Menolak Eksepsi dari Termohon
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.
Penulis: Tio
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar