Regional
Pihak Hamim Pou Singgung Perkara Fadel Muhammad, JAMPER: Kami Dukung Kejati Gorontalo Tuntaskan

Kronologi, Gorontalo – Ketua LSM JAMPER, Zainudin Hasiru, mendukung adanya kepastian hukum terkait perkara dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Bone Bolango, seperti yang disampaikan oleh pengacara Hamim Pou, Duke Arie Widagdo.
“Dengan adanya 2 terpidana kemudian perkara yang kami ajukan tidak kunjung diproses, maka wujud kepastian hukum tersebut tidak tercapai,” kata Zainudin, dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Terkait pernyataan pihak Hamim Pou menyinggung masalah Tipikor yaitu dugaan penyalahgunaan APBD Gorontalo 2001, yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo FM (Fadel Muhammad) dengan kerugian negara sebesar Rp 5,4 Miliar, menurut Zainudin, hal tersebut telah memberikan sinyalemen nyata bahwa perkara korupsi yang melibatkan Pejabat Daerah di Propinsi Gorontalo hanya dijadikan sebagai ajang Trophy Bergilir untuk kepala-kepala Kejaksaan Tinggi.
“Betapa tidak, kasus Rp 5, 4 Miliar tersebut juga telah ada yang menjadi terpidana, tapi lagi-lagi pihak lain yang juga mengakibatkan adanya tipikor tidak kunjung diadili,” sindirnya.
Baca juga: Singgung Eks Gubernur Gorontalo, Pengacara Hamim Pou Minta Kasus Korupsi Bansos Dihentikan
Tak hanya itu, lanjut Zainudin, dalam putusan Moh. Husain pada perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto pada halaman 114, terdapat beberapa nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Buku SD tahun 2011 di Diknas Pendidikan disebut dalam pertimbangan majelis hakim.
Dalam halaman 115, ada keterangan saksi yang dipertimbangkan majelis hakim tentang pihak yang mendapat pembagian uang sebesar Rp 90.000.000, ada pula fakta bahwa perusahaan pemenang dalam perkara tersebut adalah PT. Gilang Mahardika diduga berdasarkan perintah melalui pesan singkat “bismillah gilang mahardika.
Untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan kesamaan dihadapan hukum, Zainudin berharap, Kejati Gorontalo bertindak cepat terhadap perkara-perkara yang mangkrak.
“Jangan sampai ada image bahwa hukum itu tidak berlaku untuk pejabat negara, hanya berlaku bagi ASN yang berpangkat rendah, hanya untuk aparat desa atau kepala desa, hanya untuk mereka-mereka yang tidak dekat dengan petinggi. Saya yakin masih ada secercah sinar keadilan bagi mereka yang telah menjalani proses pemidanaan sedang yang lain menumpuk kekayaan. Terkait apakah benar ada tidaknya putusan KY, silahkan tanyakan ke Humas Tipikor,” tutupnya.
Penulis: Tio
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline3 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta