Headline
KPU: 9 Parpol di Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Kronologi, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut, verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Betty saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.
Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.
Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.
“Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” ujarnya.
“Artinya peserta pemilu 2019 [yang tidak lolos], plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual,” sambung Betty.
Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.
“Kalau tidak lengkap, artinya sampe tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” katanya.
Dalam hal ini, KPU merujuk pada Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sementara, verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu
Selain itu kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Megapolitan6 hari ago
Pj Heru Tak Ikut Campur soal Seleksi Calon Sekda DKI