Nasional
Bos Indosurya HS Ditahan Lagi, LQ Indonesia Apresiasi Kabareskrim

Kronologi, Jakarta – Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
“Tadi malam sudah ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria, belum ditahan kembali.
“Iya, LP baru,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.
Kuasa Hukum ribuan korban investasi gagal bayar alias investasi bodong, advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto, SH, MH atas ditahannya kembali bos KSP Indosurya, HS.
“Terima kasih Pak Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Itu jenderal bernyali,” kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
“Saya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terima kasih kepada beliau dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali HS. Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami. Saya harap Kabareskrim Agus, bisa jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terima kasih Brigjen Whisnu, Kasubdit TPPU De Deo, Kanit Sahat dan seluruh tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa, ” terang Alvin.
Advokat yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat memantau proses hukum tersebut. Termasuk di kejaksaan.
“Sebaiknya jaksa agung dan jampidum, segera memproses dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. KPK wajib ikut mengawasi kasus ini,” katanya.
LQ Indonesia Lawfirm jug mengajak seluruh korban Indosurya, agar tidak kendor dan patah semangat.
“Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya dan gunakan kesempatan ini. Jangan menyerah dan tuntut hak anda balik.” ucap Lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat itu.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar