Nasional
Lieus Sebut Gugatan Presidential Threshold PKS Tidak Serius

Kronologi, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap main gimik politik terkait gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas presidential threshold (PT).
Partai besutan Ahmad Syaikhu itu dinilai setengah hati dan tidak serius, karena dalam gugatannya PKS terkesan sekedar ‘menawar’ agar syarat PT diperkecil menjadi hanyak 7 atau 9 persen dari saat ini sebesar 20 persen.
Demikian disampaikan aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang sejak awal konsisten menginginkan agar syarat PT dihapus. Alasannya, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Seharusnya bukan persentase 20 persen presidential thresold itu yang digugat PKS lalu ditawar menjadi hanya 7 atau 9 persen. Tapi substansi pasal 222 itu seluruhnya harus digugat untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lieus dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR. “Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Rabu (6/7/2022) PKS resmi mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) ke MK itu merupakan upaya PKS untuk mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di samping itu, lanjut Hidayat, upaya itu adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.
Meski memuji langkah PKS itu, Lieus merasa gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat. “PKS justru masih memberi batas toleransi atas Presidential Threshold (PT) itu hanya menjadi 7 atau 9 Persen. Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.
Lieus mengaku tak tahu apa alasan yang mendasari PKS hingga hanya menuntut PT diturunkan hanya 7 atau 9 persen itu. Padahal, kata dia, semua orang tahu kalau Pasal 222 itu berlawanan dengan amanat UUD 1945. “Mestinya gugatan PKS ke MK itu ditujukan untuk menghapus pasal 222 tersebut. Bukan malah menawarnya,” jelas Lieus.
Apakah Lieus kecewa? “Tidak. Saya tidak kecewa. Saya justru mendukung upaya PKS yang mengajukan judicial review tersebut karena PKS sebagai partai politik memiliki legal standing yang sah. Saya hanya menyayangkan gugatan PKS itu terkesan setengah hati dan tidak serius. Sebab PKS pastilah juga tahu kalau Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Sebab, tambah Lieus, dengan PT 7 atau 9 persen, tetap saja masih terbuka peluang terjadinya kekuasaan yang diatur dan dikendalikan oleh oligarki.
“Keadaan inilah yang tidak kita inginkan. Karena itulah mengapa kita tetap menginginkan Presidiantial Threshold itu nol persen sehingga semua anak bangsa terbaik di negeri ini mendapat kesempatan yang sama untuk memimpin negeri tanpa harus tergantung pada kekuasaan oligarki partai-partai politik itu,” tegasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Giliran Tiga Kaprodi Fakultas Kesehatan UMGo Diperiksa Penyidik
-
Nasional7 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional7 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Headline7 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Regional5 hari ago
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
-
Headline6 hari ago
KPK Tepis Direktur Penuntutan KPK Mundur Karena Dipaksa Tersangkakan Anies
-
Regional6 hari ago
Kapolda Gorontalo Pastikan Kasus BST di Popayato Timur Tak Mandek
-
Regional7 hari ago
Puluhan Warga Desa di Magetan Demo, Tuntut Kades Diduga Cabul Diproses Hukum