Regional
Singgung Eks Gubernur Gorontalo, Pengacara Hamim Pou Minta Kasus Korupsi Bansos Dihentikan

Kronologi, Gorontalo – Mahkamah Agung (MA) tidak pernah membuat putusan tidak sah dan batal demi hukum, mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Hamim Pou terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hamim Pou, Duke Arie Widagdo, menanggapi pemberitaan terkait adanya Sprindik Baru Kasus Korupsi Bansos dan adanya pernyataan salah satu LSM melalui media online yang menyatakan ada putusan MA mengenai SP3 Tersangka Hamim Pou tidak sah dan batal demi hukum.
“Yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu Fitnah ! Kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut,” kata Arie, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Menurut Arie, putusan Praperadilan tersebut terdapat kejanggalan. Sehingga, Hamim Pou melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Di mana, pada 6 Januari 2020 berdasarkan Putusan KY RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018 (Terlampir) dalam salah satu amar putusannya menyatakan Terlapor EN (hakim praperadilan), terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial tersebut jelas menunjukkan bahwa Putusan Praperdilan yang dibuat oleh Hakim EN tersebut adalah merupakan Putusan yang non Executable,” kata Arie.
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, LSM Jamper Pertanyakan Lagi Perkara Korupsi Bansos Bone Bolango
Bagi Arie, perkara ini harus segera dihentikan dengan pertimbangan kejaksaan telah berulang kali meminta pendapat BPK yang hasilnya tidak ada kerugian negara.
“Seharusnya dari sejumlah surat dari kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait LHP Dana Bansos TA. 2011 dan 2012 Kabupaten Bone Bolango sudah jelas tidak ada kerugian negara, dan atas dasar ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo seharusnya tidak menerbitkan Sprindik Baru lagi melainkan segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan perkara ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Arie, demi kepastian Hukum terhadap Hamim Pou, diharapkan segera diputuskan bahwa kasus ini dihentikan, bukan malah meminta BPKP untuk melakukan audit lagi.
Baca juga: Lagi, Kejati Gorontalo Dikecam Aktivis Hukum Terkait Korupsi Bansos
Karena, yang lebih berwenang menyatakan kerugian negara dalam hal ini adalah BPK RI bukan BPKP. Sedangkan BPK RI telah berulang kali memberikan penjelasan terkait Dana Bansos dengan menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara.
“Kami menuntut kepastian hukum dan perlakuan yang sama dimata hukum (equality before the law). Sebab ada beberapa kasus korupsi yang dihentikan yakni Kasus 5,4 yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo yang sampai saat ini kasus terserbut tidak lagi dilanjutkan. Bahkan yang paling terbaru adalah Kasus Nurhayati, dimana Kasusnya kemudian dihentikan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati yang sebelumnya menjadi Tersangka dalam perkara Korupsi Dana Desa,” ujarnya.
“Terus untuk kasus yang juga tidak dilanjut juga kasus korupsi Bank Century dengan tersangka Boediono oleh KPK dihentikan,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar