Regional
Pernyataan Kasad soal Kasus Bansos Bonebol Dianggap Bukan Representasi Kajati Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Polemik kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011-2012 terus bergulir. Terbaru, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad, menyatakan bahwa perkara itu dibuatkan sprindik baru dan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu pun mendapat tanggapan dari Sekretaris LSM JAMPER Gorontalo, Frengky Uloli. Menurutnya, apa yang disampaikan Kasad tersebut bukan resprentasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan merupakan bagian dari pembohongan publik.
Baca juga: Kejati Gorontalo Buka kembali Kasus Bansos Bonebol yang Seret Nama Hamim Pou
Frengky menuturkan, pada 2020 silam, Kasad pernah menyampaikan kepada publik melalui sejumlah media bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. Bahkan di 2019 silam, Assintel Kejati Gorontalo waktu itu, Ardito Mawardi, pernah mengungkapkan bahwa gelar perkara kasus yang meyeret nama Hamim Pou sebagai tersangka tersebut telah dilakukan di Kejaksaan Agung.
“Saya ragu dengan pernyataan Kasie Penkum. Pernyataan Kasad itu bukan representasi dari pernyataan Kejati,” kata Frengky kepada Kronologi.id, Selasa (5/7/2022).
“Pada tahun 2020 silam Kasad sudah memberikan pernyataan bahwa perkara bansos sudah dalam tahapan penyidikan, tapi kok malah ini sprindik baru lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Ogah Patuhi Perintah Pengadilan, Kejati Gorontalo Malah Bikin Sprindik Baru
Ia juga menyebut bahwa pernyataan Kasad soal proses penegakan hukum tak semudah membalikkan telapak tangan, adalah sangat naif.
“Sepertinya ikan harus diajari caranya berenang. Konkret putusan pengadilan dan Mahkamah Agung sudah sangat jelas. Sebaiknya Kasie Penkum secara gentel mundur saja,” tegasnya.
“Wajarlah kalau pegiat antikorupsi menganggap ada upaya mempersulit. Dan pantas dilekatkan istilah kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” imbuh dia.
Baca juga: Kejati Gorontalo Sudah Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bonebol
Frengky menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara korupsi dengan tersangka Hamim Pou itu.
“Dalam waktu dekat kami akan upaya hukum lagi kalau memang Kajati tidak memberikan kepastian kapan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kami menghormati segala upaya hukum. Dan kami pun berharap Kejati juga hormati dan laksanakan perintah pengadilan,” tukasnya.
Penulis: Hamdi Editor : Zulhamdi
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar