Headline
PP Muhammadiyah Singgung Ideologi ‘Anti Agama’ Dibalik Kasus Holywings

Kronologi, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai promo miras Holywings bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’ tidak bisa dianggap sepeleh. Karena diski promo tersebut jelas merupakan salah satu bentuk ekstremisme yang berbahaya.
Sekretaris Umum PP) uhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai promo tersebut tidak semata-mata bermotif bisnis melainkan mengandung ideologi-ideologi yang tidak suka atau anti agama.
“Mereka juga berusaha untuk mendiskreditkan agama, atau memancing kemarahan umat beragama. Jadi tidak purely economic, tidak murni ekonomi,” ucap Mu’ti dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, pada, Jumat (1/7/2022).
Mu’ti menduga dalam konteks yang lebih luas terkait kejadian itu ada gerakan-gerakan ultra nasionalis yang juga memiliki sisi ekstrem. Kejadian tersebut menegaskan bahwa ekstrimisme tidak mesti berlatar belakang atau bermotif agama.
“Ada satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah kecenderungan ekstrimisme-ekstrimisme politik yang mungkin dia tidak berbasis agama, atau bahkan kemudian dalam konteks tertentu berusaha untuk mendiskreditkan agama” ujar Mu’ti.
Karyawan Dijerat Pasal Penistaan Agama
Promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut pada protes keras dari umat Islam di Indonesia. Kepolisian bergerak cepat dengan menangkap enam staf Holywings dan menetapkannya sebagai tersangka.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Budhi Herdi, dalam konferensi pers Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan enam tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penistaan agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini, mereka terancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas