Selasa, Agustus 16, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mengenal BUMD Gemilang, dari Bisnis Jual Beli Motor Bekas hingga Pengawetan Kulit

REDAKSI by REDAKSI
03/07/2022
in Bisnis, Regional
Mengenal BUMD Gemilang, dari Bisnis Jual Beli Motor Bekas hingga Pengawetan Kulit

Kronologi, Gorontalo – BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMD artinya perusahaan yang sahamnya sebahagian besar dimiliki oleh daerah atau pemerintah.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, pendirian perusahaan Perseroan Daerah Global Gorontalo Gemilang atau PT Global Gorontalo Gemilang dimaksudkan untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian daerah.

Secara umum perusahaan pelat merah itu dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian, dan memberikan konstribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Pada perda yang ditetapkan tanggal 24 April 2018 ini disebutkan jangka waktu berdiri PT Global Gorontalo Gemilang adalah selama 20 tahun. Besaran modal dasar perusahaan ini terncantum sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Melawan Lupa, Sudah Tiga Tahun Pabrik Minyak Kelapa Gemilang Tak Berfungsi

Modal dasar yang disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) itu pada ayat (2) berbunyi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bisnis PT Global Gorontalo Gemilang yang tercacat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 meliputi bidang peternakan, yakni pembibitan, penggemukan ternak, pakan ternak, pemotongan hewan. Biidang pertanian yakni pembibitan, budidaya tanam-tanaman/buah-buahan, pengolahan hasil pertanian, pupuk dan usaha pertanian lainnya;

Kemudian bidang perikanan yakni penangkapan ikan, budidaya perikanan laut dan darat/tambak, pengolahan hasil-hasil perikanan laut dan darat, tepung ikan/fish mild, pengalengan ikan, pengawetan, dan usaha di bidang perikanan lainnya. Ada juga konstruksi seperti bangunan perkantoran, perumahan dan pemukiman, jalan, jembatan, irigasi, percetakan sawah, dermaga, penahan gelombang, pengeboran air tanah, kelistrikan, jaringan transmisi/komunikasi, instalasi perpipaan/tengki perpipaan, konstruksi baja, billboard reklame dan periklanan;

Baca juga: Ini Sederet Masalah BUMD Gemilang Sebelum Terseret Dugaaan Korupsi

Selanjutnya adalah bidang pembangunan yakni perumahan (real estate), pembebasan tanah, developer, pusat perbelanjaan, ruko dan kawasan perumahan umum. Lalu erdagangan umum seperti ekspor impor, grosir, supplier/antar pulau, leveransir, distributor dari segala macam barang.

Bidang selanjutnya adalah industri, yakni pengolahan hasil hutan, pengolahan hasil pertanian/agro industry dan perikanan, holtikultura, industri kayu lapis, industri kulit, dan industri lainnya. Kemudian bidang pertambangan, seperti eksplorasi dan eksploitasi tambang non migas, dan memasarkannya hasil-hasilnya baik dalam dan luar negeri;

alterntif text

Selain itu juga ada bidang angkutan Umum seperti darat, laut, ekspedisi, transportasi, termasuk perbengkelan dan suku cadang. Kemudian pengadaan barang/jasa, yakni jasa pariwisata, pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, jasa penyewaan mesin-mesin, alat pertanian/alat berat, penyewaan gedung perkantoran, billboard, pengelolaan parkir, jasa telekomunikasi, jasa konsultan, dan jasa umum lainnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang Masuk Tahap Penyidikan Jaksa

Sementara berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120003182385 yang diterbitkan pada 28 Januari 2019, tercatat sebanyak 40 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT Global Gorontalo Gemilang.

Berikut daftar lengkapnya;

1. Perdagangan besar berbagai macam barang.
2. Penangkapan/pengambilan induk/benih ikan di laut.
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertanian dan peralatannya.
4. Penggalian pasir.
5. Industri peralatan penerangan lainnya.
6. Perdagangan besar sepeda motor baru.
7. Kawasan pariwisata.
8. Penggalian batu hias dan batu bangunan.
9. Pertambangan batu bara.
10. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.
11. Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
12. Konstruksi gedung tempat tinggal.
13. Industri mesin pertanian dan kehutanan.
14. Perdagangan besar sepeda motor bekas.
15. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
16. Konstruksi bangunan sipil lainnya.
17. Penggalian kerikil (sirtu).
18. Pertanian jagung.
19. Industri pengawetan kulit.
20. Konstruksi jalan raya.
21. Pertanian padi hibrida.
22. Pembibitan dan budidaya sapi potong.
23. Ekstraksi garam.
24. Industri barang bangunan dari kayu.
25. Pertambangan pasir besi.
26. Pertanian cabai.
27. Perkebunan lada.
28. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless).
29. Pertambangan minyak bumi.
30. Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
31. Konstruksi gedung perkantoran.
32. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga.
33. Penyiapan lahan.
34. Aktivitas konsultasi pajak.
35. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
36. Penggalian tanah dan tanah liat.
37. Pergudangan dan penyimpanan.
38. Penggalian batu kapur/gamping.
39. Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
40. Periklanan.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: BUMD GemilangKabupaten GorontaloKorupsi BUMD
Previous Post

Menteri Zulhas Dorong Produk UMKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Next Post

Abrasi Ancam Puluhan Rumah di Desa Lelato Gorontalo Utara

Related Posts

Jayusdi Rivai Usul Gedung Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo Direnovasi

Jayusdi Rivai Usul Gedung Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo Direnovasi

15/08/2022
Di Rapat LKPJ Bupati Gorontalo, Roman Nasaru Pertanyakan Dana Hibah ke Bappeda

Perkara Hibah KONI, Roman Nasaru: Sekarang Terbukti Bukan Hoax dan Fitnah

11/08/2022
Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

08/08/2022
Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

07/08/2022
Next Post
Abrasi Ancam Puluhan Rumah di Desa Lelato Gorontalo Utara

Abrasi Ancam Puluhan Rumah di Desa Lelato Gorontalo Utara

Ukraina Bantah Zelensky Titip Pesan ke Jokowi untuk Putin, Tagar ‘Ngibul’ Trending

Ukraina Bantah Zelensky Titip Pesan ke Jokowi untuk Putin, Tagar ‘Ngibul’ Trending

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Di Rumah Sambo di Magelang Senjata Brigadir J Sudah Dilucuti

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved