Kronologi, Gorontalo – BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMD artinya perusahaan yang sahamnya sebahagian besar dimiliki oleh daerah atau pemerintah.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, pendirian perusahaan Perseroan Daerah Global Gorontalo Gemilang atau PT Global Gorontalo Gemilang dimaksudkan untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian daerah.
Secara umum perusahaan pelat merah itu dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian, dan memberikan konstribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Pada perda yang ditetapkan tanggal 24 April 2018 ini disebutkan jangka waktu berdiri PT Global Gorontalo Gemilang adalah selama 20 tahun. Besaran modal dasar perusahaan ini terncantum sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Melawan Lupa, Sudah Tiga Tahun Pabrik Minyak Kelapa Gemilang Tak Berfungsi
Modal dasar yang disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) itu pada ayat (2) berbunyi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis bisnis PT Global Gorontalo Gemilang yang tercacat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 meliputi bidang peternakan, yakni pembibitan, penggemukan ternak, pakan ternak, pemotongan hewan. Biidang pertanian yakni pembibitan, budidaya tanam-tanaman/buah-buahan, pengolahan hasil pertanian, pupuk dan usaha pertanian lainnya;
Kemudian bidang perikanan yakni penangkapan ikan, budidaya perikanan laut dan darat/tambak, pengolahan hasil-hasil perikanan laut dan darat, tepung ikan/fish mild, pengalengan ikan, pengawetan, dan usaha di bidang perikanan lainnya. Ada juga konstruksi seperti bangunan perkantoran, perumahan dan pemukiman, jalan, jembatan, irigasi, percetakan sawah, dermaga, penahan gelombang, pengeboran air tanah, kelistrikan, jaringan transmisi/komunikasi, instalasi perpipaan/tengki perpipaan, konstruksi baja, billboard reklame dan periklanan;
Baca juga: Ini Sederet Masalah BUMD Gemilang Sebelum Terseret Dugaaan Korupsi
Selanjutnya adalah bidang pembangunan yakni perumahan (real estate), pembebasan tanah, developer, pusat perbelanjaan, ruko dan kawasan perumahan umum. Lalu erdagangan umum seperti ekspor impor, grosir, supplier/antar pulau, leveransir, distributor dari segala macam barang.
Bidang selanjutnya adalah industri, yakni pengolahan hasil hutan, pengolahan hasil pertanian/agro industry dan perikanan, holtikultura, industri kayu lapis, industri kulit, dan industri lainnya. Kemudian bidang pertambangan, seperti eksplorasi dan eksploitasi tambang non migas, dan memasarkannya hasil-hasilnya baik dalam dan luar negeri;
Selain itu juga ada bidang angkutan Umum seperti darat, laut, ekspedisi, transportasi, termasuk perbengkelan dan suku cadang. Kemudian pengadaan barang/jasa, yakni jasa pariwisata, pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, jasa penyewaan mesin-mesin, alat pertanian/alat berat, penyewaan gedung perkantoran, billboard, pengelolaan parkir, jasa telekomunikasi, jasa konsultan, dan jasa umum lainnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang Masuk Tahap Penyidikan Jaksa
Sementara berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120003182385 yang diterbitkan pada 28 Januari 2019, tercatat sebanyak 40 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT Global Gorontalo Gemilang.
Berikut daftar lengkapnya;
1. Perdagangan besar berbagai macam barang.
2. Penangkapan/pengambilan induk/benih ikan di laut.
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertanian dan peralatannya.
4. Penggalian pasir.
5. Industri peralatan penerangan lainnya.
6. Perdagangan besar sepeda motor baru.
7. Kawasan pariwisata.
8. Penggalian batu hias dan batu bangunan.
9. Pertambangan batu bara.
10. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.
11. Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
12. Konstruksi gedung tempat tinggal.
13. Industri mesin pertanian dan kehutanan.
14. Perdagangan besar sepeda motor bekas.
15. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
16. Konstruksi bangunan sipil lainnya.
17. Penggalian kerikil (sirtu).
18. Pertanian jagung.
19. Industri pengawetan kulit.
20. Konstruksi jalan raya.
21. Pertanian padi hibrida.
22. Pembibitan dan budidaya sapi potong.
23. Ekstraksi garam.
24. Industri barang bangunan dari kayu.
25. Pertambangan pasir besi.
26. Pertanian cabai.
27. Perkebunan lada.
28. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless).
29. Pertambangan minyak bumi.
30. Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
31. Konstruksi gedung perkantoran.
32. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat rekreasi dan olahraga.
33. Penyiapan lahan.
34. Aktivitas konsultasi pajak.
35. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
36. Penggalian tanah dan tanah liat.
37. Pergudangan dan penyimpanan.
38. Penggalian batu kapur/gamping.
39. Aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
40. Periklanan.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post