Nasional
Kritik Beli Migor Wajib Pakai PeduliLindungi, Partai Buruh: Jangan Mentang-mentang Berkuasa!

Kronologi, Jakarta – Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakukan pembelian minyak goreng, baik curah maupun kemasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan itu melanggar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Iqbal menilai, mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Karena itu, Partai Buruh akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.
“Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng,” tegasnya.
Kendati demikian, Iqbal mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk mengentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.
“Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?” gugatnya. Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani pasti akan menolaknya.
Penulis: Tio Editor: Zul
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional6 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional3 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah