Headline
Awal Kehancuran Holywings; Main-main dengan Nama ‘Muhammad’

Kronologi, Jakarta – Bar dan kafe Holywings ramai menjadi perbincangan publik dalam sepekan terakhir. Ini buntut promosi minuman alkohol gratis bagi mereka yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Promosi di media sosial itu langsung menuai kecaman publik dan diusut oleh pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam orang itu yakni SDR (27) selaku Creative Director Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku Social Media Officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo.
Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Tak berakhir sampai di situ, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di ibu kota karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
Total ada 12 outlet Holywings yang dicabut izinnya. Outlet itu di antaranya berlokasi di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kalideres, Kelapa Gading Barat, Pantai Indah Kapuk (PIK), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Gunawarman, dan Gatot Subroto.
Pada Selasa (28/6/2022), Satpol PP DKI Jakkarta resmi menutup 12 outlet Holywings sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin operasi.
Promosi tersebut juga berimbas pada penutupan outlet Holywings di sejumlah wilayah lain. Di Surabaya, Pemkot resmi membekukan izin operasi tiga outlet.
Sementara di Kota Bandung, dua gerai Holywings berinisiatif menutup permanen operasional mereka. Penutupan operasional Holywings ini dilakukan secara sukarela dan atas inisiatif sendiri.
Kemudian, Pemkab Tangerang juga menutup dan menyegel kegiatan operasional di tiga outlet Holywings di daerahnya. Penutupan juga dilakukan oleh Pemkab Sleman, Yogyakarta menyegel gerai Holywings buntut promosi minuman tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022). Mereka mewakili dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
“Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab,” kata Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko.
Dalih kecolongan
Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI, pihak Holywings mengaku kecolongan dengan munculnya promosi tersebut. Bahkan, manajemen mengaku tak pernah tahu soal promosi itu.
“Pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya, sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” kata General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan, Rabu (29/6/2022).
Menurut Yuli, pihak manajemen mendapat laporan dari pihak customer service terkait masalah ini. Setelahnya, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut di-takedown.
Kata Yuli, promo minuman gratis sebenarnya sudah berjalan selama tiga bulan setiap seminggu sekali. Namun, baru kali ini promo tersebut memicu kegaduhan di masyarakat.
Ia menyebut nama-nama yang sempat dijadikan materi promo di antaranya; Firman & Feni, Daniel & Dewi, Tomi & Talia, Andreas & Amanda, William & Widya, Kevin dan Kartika, Leo & Lisa, Eka & Elisabeth, serta Roni & Ririn.
Yuli juga menyampaikan bahwa promo tersebut juga hanya berlaku di outlet-outlet Holywings tertentu. Di Jakarta, promo ini hanya berlaku di outlet Holywings Pondok Indah dan Tanjung Duren.
Yuli turut menyebut bahwa pihaknya telah memecat enam karyawan yang membuat promosi minuman alkohol untuk pemilik nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas