Regional
Cegah Tipikor, Kejati Sultra Gelar Sosialisasi Penegak Hukum di Buteng

Kronologi, Buton Tengah – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi penegak hukum di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Sosialisasi itu sebagai bentuk pendampingan kejaksaan dalam program kerja pemerintah guna melancarkan pembangunan daerah yang jauh dari potensi praktik korupsi.
Kegiatan berlangsung di Gedung Kesenian Lakudo, Kamis (30/6/2022). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Sultra, Raimel Jesaja, Kepala Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan, Penjabat Bupati Buteng, Muh. Yusup, Ketua DPRD Buteng dan jajarannya, serta seluruh pimpinan instansi, camat dan seluruh kepala desa di Buteng.
Pembangunan daerah yang jauh dari potensi praktik korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegah hukum, namun pemerintah daerah dan masyarakat pun memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.
Di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah mengelola APBD Sebesar Rp 611,3 milliar. Untuk itu Pemkab Buteng dan Kejaksaan kompak bekerja sama mengawal uang negara tersebut. Muh Yusup mengatakan besaran angka yang tercatat dalam postur APBD mesti dinikmati masyarakat lewat berbagai pembangunan.
“Oleh karenanya, pelaksanaan pemerintahan harus ditopang dengan pengelolaan anggaran yang sehat,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut Yusup mengungkap ke depannya ASN dan jajaran pemerintah desa harus jauh dari tindak penyelewengan, agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga sehingga upaya dari rancangan pembangunan dapat ditampilkan secara transparan.
Sebab, Yusup menyebut, untuk mencapai pemerintahan yang bersih harus menuju ke arah pemerintahan yang baik agar pengerjaan yang dilakukan dapat berkelanjutan dengan upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan instansi penegak hukum.
“Selain komitmen, yang tidak kalah penting adalah membangun mental. Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.
Agar terhindari dari pidana korupsi, terdapat delapan area yang patut diperhatikan. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN dan aparat pemerintah desa, optimalisasi penerimaan daerah, serta tata kelola dana desa.
Hal ini harus menjadi upaya dan komitmen bersama para ASN, penyelenggara pemerintah daerah, aparat pemerintah desa dan pemangku kepentingan di Kabupaten Buteng.
Sosialisasi penegakan hukum penting dilakukan agar langkah dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Tengah dapat dipahami. Dengan demikian, semua pihak akan memiliki pemahaman tentang tindak pidana korupsi, mampu menguraikan aspek pencegahan dan penindakan, serta mengenal sistem pengendalian tindak pidana korupsi.
“Jangan coba-coba mengambil kebijakan di luar aturan yang ada. Mintalah pendampingan dengan instansi penegak hukum. Jika terjadi benturan dalam kegiatan pemerintahan di lapangan, segera konsultasi dan koordinasi agar mendapatkan nasihat dari penegak hukum. Ini agar kita dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Yusup.
Penjabat Bupati yang baru satu bulan menjabat itu sangat mengapresiasi perhatian Kejati Sultra dan Kejari Buton terhadap daerah yang dipimpinnya. Muh Yusup berkomitmen untuk mempererat sinergisitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Buteng.
“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, para peserta benar-benar memahami dampak jika melakukan tindak pidana korupsi dan kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara ini,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan bahwa pihaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap hukum. Menurutnya, harus ada hubungan timbal balik antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Saya sebagai pimpinan Kejati Sultra mengharapkan suatu sinergisitas dari semua pihak, baik itu masyarakat, birokrasi dan lembaga penegak hukum lainnya, dalam rangka untuk penyadaran hukum,” ujar Raimel Jesaja.
Raimel menyebut, di Indonesia saat ini jamak didengar istilah “hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Bahwa hukum hanya bisa tegak kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kekuatan finansial. Sehingga Raimel Jesaja berjanji bahwa kejaksaan akan mendampingi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
“Tugas kami di Sultra khususnya di Buteng untuk mengembalikan ruh penegakan hukum. Jangan ada yang coba main-main dengan proyek,” tegas Raimel Jesaja.
Penulis: Kurnia
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline7 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional7 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi