Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

REDAKSI by REDAKSI
29/06/2022
in Headline, Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

Presiden Pertama RI Sukarno saat melantik Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta./Ist


Kronologi, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan nama mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tidak dijadikan sebagai nama jalan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Dia menyebut, Anies tidak seharusnya melupakan jasa Ali Sadikin yang memiliki peran besar dalam memoderensasi Ibu Kota saat pemimpin Jakarta.

“Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin,” kata Prasetio melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama 'Ali Sadikin' Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta 1

Pras, panggilan akrabnya, mengatakan, usulan penamaan Jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu. Saat itu, dia meminta agar nama Ali Sadikin diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih.

Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Pras juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

“Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan?,” ungkapnya.

Politisi PDIP itu menyampaikan untuk mengubah nama jalan di Jakarta harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

“Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah 32 nama jalan hingga gedung di Jakarta. Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022.

“Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilihat, Minggu (26/6/2022).

Adapun perubahan nama sesuai dengan penilaian dari tim pertimbangan. Selanjutnya, Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan keputusan ini.

Dilihat detikcom, 32 nama jalan hingga gedung itu tersebar di 6 wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Selain itu, ada nama zona yang nantinya bakal dibangun perkampungan Betawi maupun sekolah. Berikut ini rinciannya:

Penetapan nama jalan di Jakarta Pusat

alterntif text

1. Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya
2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu
3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
4. Jalan H Imam Sapi’ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya
5. Jalan Abdullah Ali, dahulu dikenal dengan nama Jalan SMP 76
6. Jalan M Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
7. Jalan H M Saleh Ishak, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan

8. Jalan Tino Sidin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Cikini VII

Penetapan nama Jalan Jakarta Utara

9. Jalan Mualim Teko, dahulu dikenal dengan nama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

Penetapan nama jalan di Jakarta Barat

10. Jalan Syekh Junaid Al Batawi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Lingkar Luar Barat dari Pasar Cengkareng ke arah Kamal
11. Jalan Guru Ma’mun, dahulu dikenal dengan nama Jalan Rawa Buaya

Penetapan nama jalan di Jakarta Selatan

12. Jalan H Rohim Sa’ih, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Barat
13. Jalan KH Ahmad Suhaimi, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Timur
14. Jalan KH Guru Amin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
15. Jalan Hj Tutty Alawiyah, dahulu dikenal dengan nama Jalan Warung Buncit Raya

Penetapan nama jalan di Jakarta Timur

16. Jalan Haji Darip, dahulu dikenal dengan nama Jalan Bekasi Timur Raya
17. Jalan Entong Gendut, dahulu dikenal dengan nama Jalan Budaya
18. Jalan Mpok Nori, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Bambu Apus
19. Jalan H Bokir bin Dji’un, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Kramat Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah Tamini
20. Jalan Rama Ratu Jaya, dahulu dikenal dengan nama Jalan Jalan BKT sisi barat

Penetapan nama jalan di Kepulauan Seribu

21. Jalan Kyai Mursalin, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali bin Ahmad, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang

Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB)

23. Gedung Kisam Dji’un, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Timur
24. Gedung KH Usman Perak,dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Barat
25. Gedung Muhammad Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Pusat
26. Gedung H Sa’aba Amsir, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Selatan
27. Gedung Aki Tirem, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Utara

Zona Perkampungan Budaya Betawi:

28. Kampung Muhammad Husni Thamrin
– Zona A mulai dibangun tahun 2012 sebagai pusat perkantoran perkampungan Budaya Betawi.
– Fasilitas terdiri dari Museum Betawi, Gedung Serba Guna, Amphitheater, Contoh Rumah Betawi dan Rumah Makan Betawi

29. Kampung Abdulrahman Saleh
– Zona B dibuat sebagai pusat makanan khas Betawi
– Lahan yang tersedia seluas 3.771 m2 dan belum ada bangunan

30. Kampung Ismail Marzuki
– Zona C (Pulau) dibuat tahun 2010 mulai dibangun tahun 2018
– Zona C dibuat untuk Replika Kampung Betawi sebagai penerjemahan kehidupan masyarakat Betawi yang berada di tiga zona, Betawi pesisir, Betawi tengah dan Betawi Pinggir
– Penggambaran kehidupan budaya Betawi yang dinamis ditampilkan di Zona C

31. Kampung KH Noer Ali
– Zona pengembangan yang rencananya akan dibangun SMK Budaya Betawi

32. Zona Embrio

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ali SadikinAnies BaswedanDPRD DKIPDIPPemprov DKIPrasetio Edi Marsudi
Previous Post

Thariq Modanggu di Mata Marten Taha

Next Post

Daerah Pengguna Parabola Terbanyak Tak Dapat Siaran TV Digital, Ini Alasannya

Related Posts

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

13/08/2022
DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

11/08/2022
Respons Isu Jokowi Endorse Ganjar-Erick, PDIP Singgung ‘Ilmu Tahu Diri’

Respons Isu Jokowi Endorse Ganjar-Erick, PDIP Singgung ‘Ilmu Tahu Diri’

08/08/2022
H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

05/08/2022
Next Post
Daerah Pengguna Parabola Terbanyak Tak Dapat Siaran TV Digital, Ini Alasannya

Daerah Pengguna Parabola Terbanyak Tak Dapat Siaran TV Digital, Ini Alasannya

Pemkot Gorontalo Pastikan Pedagang Lama di Pasar Sentral Dapat Lapak Baru

Pemkot Gorontalo Pastikan Pedagang Lama di Pasar Sentral Dapat Lapak Baru

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved