Regional
Belum Ada Tersangka dalam Perkara Bansos Bonebol 2011, JAMPER Minta KPK Ambil Alih

Kronologi, Gorontalo – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohamad Kasad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2011-2012.
Ia menuturkan bahwa dalam perkara yang menyeret nama orang nomor satu di Bonebol itu masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo.
Selain itu pula, kata dia, pihaknya kembali memulai dari awal penyidikan atas perkara itu.
“Belum ada penetapan tersangka, saat ini kami (masih) butuh alat bukti dan keterangan ahli terkait dengan kerugian negara yang (perhitungannya) dilakukan oleh BPKP,” kata Kasad, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, LSM Jamper Pertanyakan Lagi Perkara Korupsi Bansos Bone Bolango
Menanggapi hal itu, Ketua JAMPER, Zainudin Hasiru merasa heran dengan alasan Kejati Gorontalo yang malah meminta perhitungan kembali terhadap kerugian negara di BPKP.
“Apa lagi yang harus ditunggu dari BPKP? Secara deklaratoir Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan 2 terpidana sebelumnya (Yuldiawati Kadir dan Slamet Wiyardi.red) sudah menegaskan nilai kerugian negara tersebut,” kata Zainudin, Rabu (29/6/2022).
Bahkan, kata Zainudin, menurut MA kedua terpidana tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dibebani uang pengganti dalam perkara bansos Bone Bolango 2011-2012.
“Kalau demikian maka siapa yang harus bertanggungjawab dan patut dibebankan uang pengganti. Tentu hal tersebut patut dilekatkan ke pihak yang perkaranya displitsing oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Soroti Lambannya Penanganan Kasus Bansos Bonebol, GCW: Jalannya Seperti Keong
Menurutnya dengan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara Bansos Bone Bolango 2011-2012 ini, sangat jelas Kejati Gorontalo telah melalaikan perintah pengadilan.
“Untuk apa lagi ada Kejaksaan Tinggi di Gorontalo, sebaiknya dibubarkan saja,” tegasnya.
“Apa yang diperkirakan selama ini mulai dari pernyataan terbuka oleh Firdaus Dewilmar kala itu sampai dengan hari ini, sudah terang di mata publik perkara ini sudah di peti es kan.” sambungnya.
Zainudin pun menyebut bahwa cara penanganan perkara korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo benar-benar tak senafas dengan prestasi Kejaksaan Agung.
“Sudah waktunya KPK ambil alih saja penanganannya. Karena memang Kejati Gorontalo tidak mampu,” tukasnya.
Penulis: Hamdi
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Megapolitan6 hari ago
Pj Heru Tak Ikut Campur soal Seleksi Calon Sekda DKI