Nasional
Dilaporkan ke Polisi, Alvin Akan Hadapi Proses Hukum

Kronologi, Jakarta – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renakta, AKBP Pujiyarto menyatakan, Polda Metro Jaya melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri.
Kabarnya, Alvin Lim dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri.
“Ya benar (Alvin Lim dilaporkan), kemarin,” kata Gatot.
Menurut dia, Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri).
Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022.
“Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP,” ujarnya.
Namun, Gatot belum menjelaskan secara rinci terkait peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat inisial IH terhadap Alvin Lim tersebut.
Tentu, Polri akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
Terkait laporan polisi tersebut advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai.
“Indonesia sedang lucu. Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang Polri sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pidana di kepolisian. Setelah video kritik dibuat, tanggal 23 April 2022, saya WA langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video ditayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi,” ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Menurut Alvin, Kapolri Listyo Sigit lalu membalas “Selama yang Bapak lakukan benar silakan, tapi kalau yang dilakukan anggota benar juga tolong obyektif, karena saya dengar mereka berusaha bekerja maksimal, Bapak bisa lapor ke Kabareskrm atau Propam kalau ada masalah dengan penyidikan, tapi saya harap Bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas, demikian juga hal yang sama akan saya lakukan untuk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul-betul paham karena kita transparan dan nggak perlu ada yang ditutupi, jadi Bapak silakan bicara keras yang penting obyektif, saya kira gampang sekali pembuktiannya, dan yang Bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, karena saya butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini,” ucap Alvin.
“Kemudian pada 6 Juni 2022, muncul video editan dari video asli “Blak-blakan Kinerja dan Kualitas Polri” di kanal Youtube LQ
Menjadi judul ‘Cina Gila Hina Polri’ yang muncul di kanal Warta Hukum ID yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh oknum yang bertujuan memfitnah dan membuat onar,” katanya.
Karena merasa dirugikan dengan editan yang menjadi video diluar kontak, Alvin Lim mengaku melapor ke Mabes atas dugaan pelanggaran Sara dan ITE pada tanggal 6 Juni 2022.
Laporan Alvin Lim atas video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022 dengan Laporan AKBP Pujiarto ke Mabes, tidak diproses, dan di lempar ke Polda Banten, yang kemudian oleh Polda Banten di Lempar ke Polda Metro Jaya.
Berbanding terbalik laporan AKBP Pujiyarto tanggal 6 Juni 2022 Lapor, tanggal 13 Juni 2022, dengan terlapor Alvin Lim, langsung naik sidik tanpa melalui proses lidik dan tanpa meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim.
Terkait laporan tersebut, Alvin mengungkap bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan, karena menurut dia, tidak ada salahnya membela para korban yang menjadi korban investasi bodong.
Leo Detri mantan kakanwil Hukum dan HAM menyesalkan masalah video kritik terkesan dibesar-besarkan, sedangkan kasus investasi bodong seperti kasus Mahkota, Narada, KSP SB, Minnapadi, berlarut-larut.
“Kapolri seharusnya bijak, apalagi advokat yang berbicara, ini sudah sangat ngawur. Ini akan berpengaruh kepada dunia advokat,” ungkap dia.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar