Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

REDAKSI by REDAKSI
24/06/2022
in Regional
Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

Lokasi pekerjaan proyek Penataan Sirkuit Sang Profesor di kawasan Bumi Perkemahan Bongohulawa, Limboto. (Epox/Kronologi.id)


Kronologi, Gorontalo – Proses penunjukan langsung (PL) proyek Penataan Sirkuit Sang Profesor dengan nilai anggaran sebesar Rp149.900.000 ditenggarai dilakukan dengan tidak transparan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan fakta yang ditemukan Kronologi.id, pejabat pengadaan Disporapar tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mengakomodir seluruh proses pemilihan penyedia baik melalui tender maupun pengadaan langsung di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gorontalo.

Hasil penulusuran melalui link laman resmi LPSE Kabupaten Gorontalo pada http://lpse.gorontalokab.go.id/eproc4/nontender pun tidak ditemukan paket pekerjaan non tender dengan kata kunci “Penataan Sirkuit Sang Profesor”. Tampilan teks pada kolom nama paket tertulis “tidak ditemukan data yang sesuai”.

Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah? 1
Papan proyek penataan sirkuit Sang Professor. (epox)

Padahal aturan tentang proses pengadaan langsung menggunakan SPSE telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 69 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Sementara pada Pasal 70 ayat (1) dijelaskan, Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-marketplace.

alterntif text

Proses pengadaan langsung menggunakan SPSE juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Bunyi pada Pasal 6 ayat (1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung.

Aturan ini dibuat tidak lain supaya masyarakat ikut mengawasi proses proyek pengadaan langsung dilakukan dengan secara bersih, transparan, dan profesional, sehingga memperkecil peluang terjadinya perbuatan yang tidak sehat dalam proses pengadaan berdasarkan fakta integritas.

Saat ini proyek dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender itu telah selesai dikerjakan oleh penyedia jasa dari perusahaan CV. Bintang Adzkia, meski proyek non tender ini belum juga ditemukan terdaftar dalam sistim SPSE.

Koordinator Pojka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gorontalo, Supriyanto Ali menyampaikan, sistim yang digunakan LPSE Kabupaten Gorontalo telah menggunakan aplikasi versi 4.5.

“Untuk proses pengadaan langsung harus menggunakan SPSE. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi yang melakukan proses pengadaan langsung adalah instansi terkait, bukan kami,” jelas Supriyanto.

Kronologi.id sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin, belum ada komentar.

Penulis: Even Makanoneng
Tags: Kabupaten GorontaloProyek Sirkuit Sang Professor
Previous Post

Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

Next Post

Main-main dengan Nama 'Muhammad', Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Related Posts

Di Rapat LKPJ Bupati Gorontalo, Roman Nasaru Pertanyakan Dana Hibah ke Bappeda

Perkara Hibah KONI, Roman Nasaru: Sekarang Terbukti Bukan Hoax dan Fitnah

11/08/2022
Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

08/08/2022
Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

Sering Ditinggal Bupati Nelson ke Luar Daerah, PPP Beri Pesan Begini ke Hendra Hemeto

07/08/2022
Wabup Gorontalo Minta BPBD Jaga Kesiapsiagaan Bencana

Ketika Keinginan Wabup Hendra Tuk Kerja Bareng Kerap Terkendala Agenda Bupati ke Luar Daerah

06/08/2022
Next Post
Main-main dengan Nama ‘Muhammad’, Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Main-main dengan Nama 'Muhammad', Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Cak Imin ke Keluarga Gus Dur: PKB Sudah Aman dan Nyaman

Diserang Yenny Wahid, Anak Buah Cak Imin Bela Sang Ketum

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved