Kronologi, Gorontalo – Proses penunjukan langsung (PL) proyek Penataan Sirkuit Sang Profesor dengan nilai anggaran sebesar Rp149.900.000 ditenggarai dilakukan dengan tidak transparan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan fakta yang ditemukan Kronologi.id, pejabat pengadaan Disporapar tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mengakomodir seluruh proses pemilihan penyedia baik melalui tender maupun pengadaan langsung di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gorontalo.
Hasil penulusuran melalui link laman resmi LPSE Kabupaten Gorontalo pada http://lpse.gorontalokab.go.id/eproc4/nontender pun tidak ditemukan paket pekerjaan non tender dengan kata kunci “Penataan Sirkuit Sang Profesor”. Tampilan teks pada kolom nama paket tertulis “tidak ditemukan data yang sesuai”.

Padahal aturan tentang proses pengadaan langsung menggunakan SPSE telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Pasal 69 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Sementara pada Pasal 70 ayat (1) dijelaskan, Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-marketplace.
Proses pengadaan langsung menggunakan SPSE juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Bunyi pada Pasal 6 ayat (1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan SPSE dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung.
Aturan ini dibuat tidak lain supaya masyarakat ikut mengawasi proses proyek pengadaan langsung dilakukan dengan secara bersih, transparan, dan profesional, sehingga memperkecil peluang terjadinya perbuatan yang tidak sehat dalam proses pengadaan berdasarkan fakta integritas.
Saat ini proyek dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender itu telah selesai dikerjakan oleh penyedia jasa dari perusahaan CV. Bintang Adzkia, meski proyek non tender ini belum juga ditemukan terdaftar dalam sistim SPSE.
Koordinator Pojka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gorontalo, Supriyanto Ali menyampaikan, sistim yang digunakan LPSE Kabupaten Gorontalo telah menggunakan aplikasi versi 4.5.
“Untuk proses pengadaan langsung harus menggunakan SPSE. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi yang melakukan proses pengadaan langsung adalah instansi terkait, bukan kami,” jelas Supriyanto.
Kronologi.id sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin, belum ada komentar.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post