Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

REDAKSI by REDAKSI
24/06/2022
in Megapolitan
Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy./Ist


Kronologi, Jakarta – Postingan promosi minuman haram Holywings khusus untuk orang yang bernama ‘Muhammad dan Maria’ berbuntut panjang.

Selain bikin geger warganet di media sosial, promosi minuman berakohol dengan mencatut nama Muhammad itu juga dikecam banyak pihak, khususnya dari kalangan umat Islam.

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhy menyayangkan hal itu terjadi di tengah kedamaian dan kenyamanan Jakarta yang selama ini terjaga.

“Kita sudah tenang, nyaman dan ekonomi mulai bangkit, kok Holywings malah memantik jutaan warga minimal dari 2 agama yang tersinggung akibat nama Muhammad sebagai Rosul yang menjadi panutan ummat Islam dan juga Maria sebagai panutan ummat Kristiani,” kata Sulhy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

“Ini berpotensi akan menuai protes yang membesar oleh umat beragama di Jakarta,” tegas dia.

Dia menegaskan, nama ‘Muhammad’ identik dengan pemeluk agama Islam. Baginya, nama itu sangat mulia karena diambil dari nama Nabi Muhammad SAW.

“Nama Muhammad adalah nama nabi yang suci bagi kami umat Islam,” ungkapnya.

Sulhy juga menilai nama ‘Muhammad’ diagungkan oleh seluruh umat Islam di dunia.

“Ajaran Islam dan Nabi Muhammad mengharamkan umatnya untuk meminum minuman keras (Miras), kok bisa-bisanya ini dipake untuk promo minuman haram?,” Sulhy penasaran.

alterntif text

Karenanya, Sulhy menyarankan Holywings sebaiknya ditutup saja, karena kasus ini telah menebarkan potensi protes yang membesar oleh umat beragama.

Status Holywings Dipertanyakan

Lebih jauh, Sulhy mempertanyakan status Holywings yang buka normal di masa PPKM Level 1 Jakarta. Dimana, klausul PPKM level 1 yang dibolehkan beroperasi adalah kafe & restoran.

“Sedangkan Holywings tempat hiburan plus resto dan cafe atau bar diskotik, atau apa ya?,” ungkap Sulhy.

Karena itu, Sulhy menilai teguran tertulis yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disampaikan ke pihak manajemen Holywings sangat lemah. Sebab, Holywings telah melanggar berkali-kali, seperti melanggar aturan prokes di masa Pandemi yang lalu.

“Kalau hanya tertulis maka Pemprov DKI akan kehilangan wibawanya,” terang dia.

Dia juga meminta Dinas Pariwisata DKI menjelaskan secara terbuka status izin usaha Holywings sebenarnya ke publik, kaitan dengan bebasnya menjual miras di semua lokasi Holywings seantero Jakarta.

Saat ini, lanjut Sulhy, pihaknya telah meminta bidang hukum JMN untuk mengkaji apakah ulah Holywings dengan mencatut dan memviralkan nama Muhammad yang diyakini ummat Islam sebagai nabi dan rasul masuk dalam delik penistaan agama atau tidak.

“Rekan-rekan media harap bersabar dulu, karena JMN masih akan melakukan kajian hukum terkait kasus ini,” tutup Sulhy.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Achmad SulhyHolywingsJakarta Monitoring Network (JMN)Pemprov DKIPolda Metro Jaya
Previous Post

Kapolda Gorontalo Diganti, Aktivis Pohuwato Sentil Kelanjutan Proses Kasus Investasi Bodong

Next Post

Tamuntuan Perintahkan Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Trikora Dipercepat

Related Posts

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

13/08/2022
DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

11/08/2022
H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

05/08/2022
Anies Ganti Nama RSUD Jadi ‘Rumah Sehat’, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Tidak Penting!

Anies Ganti Nama RSUD Jadi ‘Rumah Sehat’, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Tidak Penting!

04/08/2022
Next Post
Tamuntuan Perintahkan Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Trikora Dipercepat

Tamuntuan Perintahkan Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Trikora Dipercepat

MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

RUU KIA Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved