Kronologi, Jakarta – Postingan promosi minuman haram Holywings khusus untuk orang yang bernama ‘Muhammad dan Maria’ berbuntut panjang.
Selain bikin geger warganet di media sosial, promosi minuman berakohol dengan mencatut nama Muhammad itu juga dikecam banyak pihak, khususnya dari kalangan umat Islam.
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Ahmad Sulhy menyayangkan hal itu terjadi di tengah kedamaian dan kenyamanan Jakarta yang selama ini terjaga.
“Kita sudah tenang, nyaman dan ekonomi mulai bangkit, kok Holywings malah memantik jutaan warga minimal dari 2 agama yang tersinggung akibat nama Muhammad sebagai Rosul yang menjadi panutan ummat Islam dan juga Maria sebagai panutan ummat Kristiani,” kata Sulhy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
“Ini berpotensi akan menuai protes yang membesar oleh umat beragama di Jakarta,” tegas dia.
Dia menegaskan, nama ‘Muhammad’ identik dengan pemeluk agama Islam. Baginya, nama itu sangat mulia karena diambil dari nama Nabi Muhammad SAW.
“Nama Muhammad adalah nama nabi yang suci bagi kami umat Islam,” ungkapnya.
Sulhy juga menilai nama ‘Muhammad’ diagungkan oleh seluruh umat Islam di dunia.
“Ajaran Islam dan Nabi Muhammad mengharamkan umatnya untuk meminum minuman keras (Miras), kok bisa-bisanya ini dipake untuk promo minuman haram?,” Sulhy penasaran.
Karenanya, Sulhy menyarankan Holywings sebaiknya ditutup saja, karena kasus ini telah menebarkan potensi protes yang membesar oleh umat beragama.
Status Holywings Dipertanyakan
Lebih jauh, Sulhy mempertanyakan status Holywings yang buka normal di masa PPKM Level 1 Jakarta. Dimana, klausul PPKM level 1 yang dibolehkan beroperasi adalah kafe & restoran.
“Sedangkan Holywings tempat hiburan plus resto dan cafe atau bar diskotik, atau apa ya?,” ungkap Sulhy.
Karena itu, Sulhy menilai teguran tertulis yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disampaikan ke pihak manajemen Holywings sangat lemah. Sebab, Holywings telah melanggar berkali-kali, seperti melanggar aturan prokes di masa Pandemi yang lalu.
“Kalau hanya tertulis maka Pemprov DKI akan kehilangan wibawanya,” terang dia.
Dia juga meminta Dinas Pariwisata DKI menjelaskan secara terbuka status izin usaha Holywings sebenarnya ke publik, kaitan dengan bebasnya menjual miras di semua lokasi Holywings seantero Jakarta.
Saat ini, lanjut Sulhy, pihaknya telah meminta bidang hukum JMN untuk mengkaji apakah ulah Holywings dengan mencatut dan memviralkan nama Muhammad yang diyakini ummat Islam sebagai nabi dan rasul masuk dalam delik penistaan agama atau tidak.
“Rekan-rekan media harap bersabar dulu, karena JMN masih akan melakukan kajian hukum terkait kasus ini,” tutup Sulhy.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post