Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

REDAKSI by REDAKSI
24/06/2022
in Megapolitan
Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

Momen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama 22 jalan di Jakarta pada Senin, 20 Juni 2022./Ist


Kronologi, Jakarta – Warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP dan kartu keluarga (KK) baru imbas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di wilayah Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan.

“Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.

Dia menyampaikan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP.

“Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” ujar Zudan.

Anies diketahui telah mengubah nama 22 jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan menjelang perayaan hari ulang tahun ke-495 Jakarta.

alterntif text

Anies mengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Selain mengharuskan warga mengganti informasi identitas di KTP, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.

“Kita atau polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP),” kata Taslim saat dikonfirmasi.

“Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan,” imbuh dia.

Chairuddin mengatakan, perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya untuk mengganti material STNK.

“Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi,” kata Taslim.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanDukcapilKemendagriPemprov DKI
Previous Post

Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

Next Post

Perjuangan Cuti Melahirkan Bentuk Apresiasi bagi Perempuan Indonesia

Related Posts

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

Bayar Tagihan Rumah Sakit di RSUD Pasar Minggu Bisa Non Tunai

13/08/2022
DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

DPRD DKI Pertanyakan Anies ‘Buru-buru’ Teken Pergub RDTR, Padahal Perda No 1/2014 Belum Dicabut

11/08/2022
H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

H. Wawan Siap Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota F-PAN DPRD DKI

05/08/2022
Anies Ganti Nama RSUD Jadi ‘Rumah Sehat’, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Tidak Penting!

Anies Ganti Nama RSUD Jadi ‘Rumah Sehat’, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Tidak Penting!

04/08/2022
Next Post
KPAI Dukung Usulan Cuti Hamil 6 Bulan

Perjuangan Cuti Melahirkan Bentuk Apresiasi bagi Perempuan Indonesia

Penunjukan Pj Kepala Daerah ala Tito Dianggap Sarat Kepentingan Politik 2024

Mendagri Ingatkan Pemekaran Jangan sekadar Pembagian wilayah, tapi....

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved