Minggu, Agustus 14, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Olahraga

Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

REDAKSI by REDAKSI
24/06/2022
in Olahraga
Kepedulian Kapolri Diapresiasi, Masyarakat Cintai Polri yang Bersih dan Presisi

Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo./Ist


Kronologi, Jakarta – Polda Jawa Barat dinilai lambat dalam penanganan kasus kematian dua suporter Persib Bandung, Bobotoh di Stadion GBLA saat menonton pertandingan lanjutan Piala Presiden 2022 melawan Persebaya pada Jumat pekan lalu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar, Irjen Suntana, dan merekomendasikan agar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo dicopot.

Alasannya, dua pimpinan di tingkat wilayah itu telah mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden.

“Karenanya, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Dari temuan IPW di kasus ini, terdapat unsur pidana yang bisa menjerat sejumlah pihak. Menurut pihak IPW, kepolisian bisa menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

alterntif text

Selain itu, ada juga pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan ‘penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.’

Sementara itu, Komite Displin (Komdis) PSSI telah merampungkan hasil investigasi terkait tragedi tewasnya dua bobotoh tersebut.

Hasil temuan Komdis PSSI ini terbagi menjadi dua poin besar. Poin pertama ialah soal kelebihan panitia pelaksana lokal laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA.

Sedangkan pada poin kedua dipaparkan mengenai kekurangan panitian pelaksana lokal. Salah satu di poin kekurangan tersebut ada penjelasan mengenai ketidakmampuan panitia pelaksana lokal untuk mengurai massa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.

Selanjutnya panitia pelaksana lokal dianggap kurang memberikan sosialisasi kepada pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.

Selain itu, pintu antrean masuk suporter juga tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penumpukan massa di pintu V.

Yang juga jadi temuan tim investigasi ialah kurangnya penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).

Penulis: Tio
Editor: Zul
Tags: BobotohKapolriPersib Bandung
Previous Post

Kesadaran Hukum Penting untuk Ciptakan Harmonisasi dalam Bermasyarakat di Era Digital

Next Post

Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

Related Posts

Menko Polhukam: Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan di Kasus Brigadir J

Kapolri Didesak Usut Kasus Intimidasi Jurnalis yang Meliput Peristiwa Penembakan Polisi

15/07/2022
Kapolri Akan Tutup Tempat Usaha Jika Langgar PPKM

Kapolri Akan Tutup Tempat Usaha Jika Langgar PPKM

21/06/2021
Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

Final Piala Menpora Pertemukan Duel Klasik Persija Vs Persib, Panpel Antisipasi Pergerakan Suporter

20/04/2021
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Sebagai Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Sebagai Kapolri

27/01/2021
Next Post
Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

Main-main dengan Nama ‘Muhammad’, Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Main-main dengan Nama 'Muhammad', Bamus Betawi: Holywings Harus Disanksi Berat!

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    Aneh! Dihentikan Bareskrim, Komnas HAM Tetap Dalami Pelecehan Istri Sambo

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J, KP3i: Polri Abaikan Arahan Jokowi 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Sekretratis PPP sebut Ketua F-Golkar Jago Akting Marah-Marah Soal Gelar Adat Bupati Gorontalo

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pola Skenario Mirip Kasus Brigadir J, Pakar Pidana: KM50 Bisa Dibuka Kembali

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15874 shares
    Share 6366 Tweet 3962

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved