Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah berlakukan sistem zonasi untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru secara daring.
Sistem zonasi dimaksudkan untuk memberi ruang pemerataan bagi seluruh sekolah agar dapat memperoleh siswa. Meskipun demikian, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menuturkan bahwa sistem zonasi bukanlah satu-satunya pola yang diterapkan oleh pemerintah.
Pemberlakuan sistem zonasi dilaksanakan guna merealisasikan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 yang telah diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, kemudian diperbarui lagi dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Secara jelas, peraturan ini menjelaskan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru, dilakukan dengan menggunakan empat pola. Yaitu zonasi, afrimasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi.
“Sistem zonasi ini diberlakukan dengan pertimbangan bahwa semua sekolah itu memiliki kualitas yang sama. Pola pikir seperti ini yang kita eliminasi agar seluruh sekolah bisa maju,” kata Marten Taha.
Penulis: Elmawati Jaya
Discussion about this post