Kronologi, Gorontalo – Progres program Analog Switch Off (ASO) atau program penghentian siaran televisi (TV) analog dan beralih ke siaran TV digital dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) baru memasuki tahap pertama.
Dengan program tersebut, siaran TV yang masih menggunakan siaran analog akan dimatikan oleh pemerintah, sehingga semua siaran TV komersial maupun yang non komersial akan ikut bermigrasi ke dalam siaran TV digital.
Sejak dahulu, media elektronik konvensional yang banyak diketahui ada dua, yakni radio dan TV. Untuk TV sendiri dibedakan dengan dua jenis, yakni non komersial dan komersial. TV komersial adalah siaran yang umumnya dimiliki oleh perguruan tinggi maupun instansi lainnya.
“Tapi ada TV yang pakai nama universitas tapi komersil, itu berarti mereka mendirikan lewat perusahaan terbuka (PT) karena kalau TV non komersial mereka mendirikan lewat yayasan atau perkumpulan, jadi non profit,” kata Renny Silfianingrum, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Kominfo.
Ia menyampaikan TV non komersial biasanya hanya dalam jangkauan 2,5 kilometer saja, karena hanya untuk keperluan komunitas tertentu. Di samping itu ada juga Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang biasanya milik pemerintah daerah, yang boleh beriklan tetapi dibatasi.
“Untuk LPPL itu dibatasi. Misalnya 10 persen saja, sisanya iklan layanan masyarakat, jadi seperti itu,” ucap Renny saat menjadi pembicara dalam siniar yang disiarkan oleh akun resmi Kemenkominfo bernama siaran digital Indonesia yang tayang pada, Rabu (22/6/2022).
Kemudian ada juga siaran TV komersial yang biasanya dipegang oleh perusahaan swasta. Meliputi TV swasta, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dapat berisi iklan komersial sebanyak 30 persen, dan ada juga Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
“LPB ini dapat uang dari mana? Dari yang kita berlangganan bulanan, jadi bukan dari iklan, tapi dari subscribers dan paket yang dipilih,” kata dia.
Sedangkan untuk Internet Protokol (IP) TV masuk juga pada LPB, tetapi IP TV bekerja sama dengan para operator internet untuk dapat menggunakan IP tertutup untuk dapat menangkap siaran, dengan artian siaran TV tetap dapat ditangkap tanpa melakukan pembayaran.
“Tetapi ketika siarannya hilang atau gambarnya jelek tidak bisa komplain karena tidak bayar, walaupun bayarannya pulsa, karena jaringannya terbuka, berbeda dengan yang telah melakukan pembayaran” paparnya.
Meski begitu, kata Renny, IP TV menjamin kualitas siaran dan keamanan koneksi karena yang bisa mengakses siaran hanya yang memiliki akun dan password.
Namun apakah siaran TV komersial dan TV non komersial akan ikut beralih ke siaran digital? Jawabannya iya. Sehingga siaran yang saat ini ada pada TV analog yang terdiri dari LPP, LPPL, LPS, dan LPB yang merupakan siaran TV non komersial dan komersial akan bermigrasi nantinya ke TV Terestrial Digital atau penyiaran menggunakan digital
“TV analog yang kita migrasikan sekarang adalah TV analog terestrial yang mencakup LPK, LPPL, dan LPS, komunitas, swasta, publik lokal, maupun publik TVRI ini kita migrasikan daei teknologi terestrial analog ke terestrial digital,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post