Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Sosialisasi Kemudahan Klaim JHT

REDAKSI by REDAKSI
23/06/2022
in Regional
BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Sosialisasi Kemudahan Klaim JHT

Sosialisasi tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sesuai Permenaker No. 4 tahun 2022, Selasa (21/6/2022)./Ist


Kronologi, Karimunjawa – Ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada April lalu, membawa angin segar bagi para pekerja. Pasalnya, pada Permenaker tersebut dilakukan poin-poin penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Hal tersebut diutarakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto saat sosialisasi tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sesuai Permenaker No. 4 tahun 2022, Selasa (21/6/2022).

“Sesuai dengan Permenaker No. 04 yang merevisi isi dari Permenaker No. 02, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki usia 56 tahun, mengundurkan diri, PHK, dan meninggalkan wilayah Indonesia. Lalu cacat total tetap dan meninggal dunia,” ucapnya.

Adapun penerapan Permenaker No. 04, lanjut Indra, telah mulai diimplementasikan ke perusahaan-perusahaan. Dimana para pekerjanya telah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau yang telah mencapai usia 56 tahun.

“Kami memang terus sosialisasikan regulasi baru ini. Harapannya imbauan kami mengenai pengajuan klaim JHT ketika usia sudah mencapai 56 tahun, dapat dilakukan segera. Pekerja dapat melakukan proses klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. Karena ini merupakan hak pekerja dan sebagai bentuk persiapan mereka untuk memasuki masa pensiun sesungguhnya,” jelas Indra.

Bahkan penyederhanaan juga dilakukan di poin persyaratan klaim. Jika pada Permenaker sebelumnya, peserta wajib melampirkan kelengkapan data berupa kartu BPJS, Kartu Keluarga (KK), KTP, buku bank, dan surat paklaring maka sekarang surat paklaring ditiadakan. “Penyederhanaan pengajuan klaim ini tentu tanpa mengurangi keamanan data pekerja,” tambah Indra.

Selain itu, pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun untuk pengajuan klaim melalui JMO dengan maksimal Rp 10 juta . Nantinya peserta dengan klaim lebih dari Rp 10 juta akan diarahkan ke pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya yakni Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Tak hanya melakukan sosialisasi Permenaker No. 4 tahun 2022, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan overview JMO. Aplikasi terbaru yang merupakan hasil updating dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU ini semakin mempermudah para pekerja untuk mendapat informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya cek saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), lokasi kantor cabang terdekat, lokasi rumah sakit mitra, pengkinian data, klaim saldo JHT, dan lain sebagainya. Ke depan dengan semakin banyaknya para pekerja yang melakukan pengkinian data, layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat saling terintegrasi dan dipergunakan secara optimal.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPJS Ketenagakerjaan KarimunjawaJaminan Hari Tua (JHT)
alterntif text
Previous Post

12 Desa di Gorut Jadi Desa Mandiri, Roni Imran: Mandirinya dari Segi Apa?

Next Post

PBNU: Puan Perjuangkan Kemaslahatan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Related Posts

Menaker Resmi Revisi Aturan JHT Usia 56 Tahun

Menaker Resmi Revisi Aturan JHT Usia 56 Tahun

28/04/2022
Ratusan Buruh Demo di DPR, Tolak Revisi JHT dan Penundaan Pemilu

Ratusan Buruh Demo di DPR, Tolak Revisi JHT dan Penundaan Pemilu

11/03/2022
Pemerintah: Aturan JHT Balik Seperti Semula, Bisa Cair Saat Kena PHK atau Resign

Pemerintah: Aturan JHT Balik Seperti Semula, Bisa Cair Saat Kena PHK atau Resign

02/03/2022
Pemerintah Segera Terbitkan Permenaker Baru soal Aturan Pencairan JHT

Pemerintah Segera Terbitkan Permenaker Baru soal Aturan Pencairan JHT

22/02/2022
Next Post
Tak Mau PBNU Dijadikan Alat Politik PKB, PPP Sambut Baik Sikap Gus Yahya

PBNU: Puan Perjuangkan Kemaslahatan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Panda Nababan Ungkap 5 Pertanyaan Megawati yang Tak Mampu Dijawab SBY

Panda Nababan Ungkap 5 Pertanyaan Megawati yang Tak Mampu Dijawab SBY

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved