Senin, Juni 27, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Begini Penjelasan Siaran TV yang Diacak

REDAKSI by REDAKSI
23/06/2022
in Regional
Begini Penjelasan Siaran TV yang Diacak

Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merilis program Analog Switch Off (ASO) atau peralihan TV analog ke TV digital secara bertahap yang dimulai pada 30 April 2022 lalu.

Namun dalam proses migrasi dari TV analog ke TV digital ada sejumlah permasalahan yang muncul. Salah satunya siaran olahraga yang diacak pada TV digital tetapi tidak teracak pada TV analog.

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Kominfo melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Renny Silfianingrum, menjelaskan masalah yang muncul tersebut bukan akibat dari alat Set top box (STB) atau TV yang telah mendukung siaran digital.

“Siaran TV yang kita tayangkan itu adalah konten dan konten itu biasanya diproduksi oleh PH (rumah produksi) atau stasiun televisi yang bersangkutan,” kata dia, dalam siniar yang disiarkan oleh akun resmi Kemenkominfo bernama Siaran Digital Indonesia yang tayang pada, Rabu (22/6/2022).

Sehingga stasiun televisi yang memproduksi konten atau rumah produksi, mendapatkan hak cipta dan hak siar yang menjadi lisensi untuk siaran. Ia mengatakan siaran yang ditayangkan tersebut merupakan produksi dari stasiun televisi itu sendiri dan ada juga yang dibeli.

“Misalnya siaran bola. Mereka menghubungi FIFA atau organisasi lain yang mempunyai hak siaran bola, lalu mengontak mereka akan deal untuk menyiarkan. Ini tergantung deal antara operator TV dan mereka yang memegang lisensi untuk kontennya,” jelas Renny.

Begitu juga dengan jarak jangkauan siaran, misalnya hanya untuk Pulau Jawa atau beberapa kota, itu bergantung pada lisensi yang disetujui antara kedua belah pihak. Karena biasanya untuk menayangkan seluruh Indonesia memiliki biaya yang cukup mahal.

Sehingga saat pemerintah ingin melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, kesepakatan untuk hak siar yang misalnya untuk siaran sepak bola pada TV digital tidak masuk dalam klausul kontrak siaran tersebut, dan hanya untuk hak siar di TV analog.

“Kenapa? Karena kalau kita bicara tentang lisensi internasional di negara lain itu banyak jenis teknologi tv juga, analog, satelit dan kabel,” katanya.

“Nah itu kan yang jelas dari kontrak, nah ketika kontraknya tidak mencakup televisi digital terestrial jadi ini akan kena pinalti oleh pemegang lisensinya,” jelasnya.

Menurutnya hal tersebut, yang harus segera diselesaikan, tetapi kata dia, ada beberapa siaran TV digital dari stasiun TV yang tidak diacak yang kemungkinan klausul perjanjiannya menyangkut penyiaran untuk TV digital.

“Jadi jangan bingung dulu diacak atau antenanya kurang tinggi, atau STB rusak dan beli STB lebih bagus, bisa jadi ini lisensi dari siaran pemilik siaran TV,” kata dia.

Renny mewakili pemerintah berharap nantinya siaran untuk konten TV digital yang digemari masyarakat sudah dapat berlisensi untuk dapat menyukseskan migrasi ke TV digital.

Penulis: Dani Baderan
Tags: Siaran DigitalSiaran TV DiacakTV Digital
alterntif text
Previous Post

Siaran TV Komersial dan Non Komersial Akan Ikut Migrasi ke TV Digital, Begini Penjelasan Kominfo

Next Post

Hadiri Lokakarya Seni Tradisional, KKAD Ajak Perempuan Ajari Anaknya Tentang Budaya

Related Posts

Peralihan TV Digital Bisa Memungkinkan Masyarakat Jadi Konten Kreator

Peralihan TV Digital Bisa Memungkinkan Masyarakat Jadi Konten Kreator

24/06/2022
Ragam Fitur di STB TV Digital, Di Antaranya Informasi Bencana Dan Monitoring Tontonan Anak

Ragam Fitur di STB TV Digital, Di Antaranya Informasi Bencana Dan Monitoring Tontonan Anak

24/06/2022
Apa Itu STB Untuk TV Digital? Simak Penjelasannya Dan Cara Menggunakannya

Apa Itu STB Untuk TV Digital? Simak Penjelasannya Dan Cara Menggunakannya

24/06/2022
Begini Dampak Peralihan TV Digital Bagi Pengguna Jaringan Internet

Begini Dampak Peralihan TV Digital Bagi Pengguna Jaringan Internet

23/06/2022
Next Post
Hadiri Lokakarya Seni Tradisional, KKAD Ajak Perempuan Ajari Anaknya Tentang Budaya

Hadiri Lokakarya Seni Tradisional, KKAD Ajak Perempuan Ajari Anaknya Tentang Budaya

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Pengenalan Budaya di SMP Negeri 10

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Pengenalan Budaya di SMP Negeri 10

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    81 shares
    Share 32 Tweet 20

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved