Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merilis program Analog Switch Off (ASO) atau peralihan TV analog ke TV digital secara bertahap yang dimulai pada 30 April 2022 lalu.
Namun dalam proses migrasi dari TV analog ke TV digital ada sejumlah permasalahan yang muncul. Salah satunya siaran olahraga yang diacak pada TV digital tetapi tidak teracak pada TV analog.
Menanggapi hal tersebut, Kementrian Kominfo melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Renny Silfianingrum, menjelaskan masalah yang muncul tersebut bukan akibat dari alat Set top box (STB) atau TV yang telah mendukung siaran digital.
“Siaran TV yang kita tayangkan itu adalah konten dan konten itu biasanya diproduksi oleh PH (rumah produksi) atau stasiun televisi yang bersangkutan,” kata dia, dalam siniar yang disiarkan oleh akun resmi Kemenkominfo bernama Siaran Digital Indonesia yang tayang pada, Rabu (22/6/2022).
Sehingga stasiun televisi yang memproduksi konten atau rumah produksi, mendapatkan hak cipta dan hak siar yang menjadi lisensi untuk siaran. Ia mengatakan siaran yang ditayangkan tersebut merupakan produksi dari stasiun televisi itu sendiri dan ada juga yang dibeli.
“Misalnya siaran bola. Mereka menghubungi FIFA atau organisasi lain yang mempunyai hak siaran bola, lalu mengontak mereka akan deal untuk menyiarkan. Ini tergantung deal antara operator TV dan mereka yang memegang lisensi untuk kontennya,” jelas Renny.
Begitu juga dengan jarak jangkauan siaran, misalnya hanya untuk Pulau Jawa atau beberapa kota, itu bergantung pada lisensi yang disetujui antara kedua belah pihak. Karena biasanya untuk menayangkan seluruh Indonesia memiliki biaya yang cukup mahal.
Sehingga saat pemerintah ingin melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, kesepakatan untuk hak siar yang misalnya untuk siaran sepak bola pada TV digital tidak masuk dalam klausul kontrak siaran tersebut, dan hanya untuk hak siar di TV analog.
“Kenapa? Karena kalau kita bicara tentang lisensi internasional di negara lain itu banyak jenis teknologi tv juga, analog, satelit dan kabel,” katanya.
“Nah itu kan yang jelas dari kontrak, nah ketika kontraknya tidak mencakup televisi digital terestrial jadi ini akan kena pinalti oleh pemegang lisensinya,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut, yang harus segera diselesaikan, tetapi kata dia, ada beberapa siaran TV digital dari stasiun TV yang tidak diacak yang kemungkinan klausul perjanjiannya menyangkut penyiaran untuk TV digital.
“Jadi jangan bingung dulu diacak atau antenanya kurang tinggi, atau STB rusak dan beli STB lebih bagus, bisa jadi ini lisensi dari siaran pemilik siaran TV,” kata dia.
Renny mewakili pemerintah berharap nantinya siaran untuk konten TV digital yang digemari masyarakat sudah dapat berlisensi untuk dapat menyukseskan migrasi ke TV digital.
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post