Kronologi, Jakarta – Kuasa hukum Alvin Lim, Pasha menilai saat ini dunia peradilan di Indonesia sedang lucu.
Bagaimana tidak, seseorang yang sudah pernah disidangkan di PN, PT lalu MA, dan sudah ada putusan incratch MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama.
Pasal 76 KUH Pidana (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde).
Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 ayat 5 menyatakan bahwa, “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem).”
Pasal ini mengatur tentang hak memperoleh keadilan, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa azas nebis in idem adalah azas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.
Azas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.
“Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap azas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan,” ucap Pasha, dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).
“Kami akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu dekat ini mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan,” sambung Pasha lagi.
Diketahui, sebelumnya upaya Majelis Hakim mengadili perkara pemalsuan dokumen asuransi Allianz yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022, pukul 10.00 pagi,” ujar Arlandi Triyogo.
Di persidangan tersebut ada sedikit ‘keanehan’ dimana seseorang yang mengaku bernama Kusuma, kepada majelis hakim mengaku sebagai kuasa hukum Alvin Lim. Tetapi, Kusuma mengakui dirinya belum menerima surat kuasa dari Alvin Lim.
Kusuma mengaku datang ke persidangan hanya berdasarkan adanya pemberitaan di media online bahwa hari ini akan ada persidangan Alvin Lim.
“Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan,” jawab Kusuma kepada majelis hakim, seperti dikutip fajar.co.id
“Saudara belum punya surat kuasa, jadi belum sah,” ucap Ketua Majelis Hakim, menimpali.
Majelis hakim pun mempertanyakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syahnan Tanjung. “Kami telah mengirimkan surat panggilan secara patut sesuai alamat yang tertera di berkas perkara,” timpal Syahnan Tanjung.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post