Connect with us

Headline

Ancam Demo Besar, Mahasiswa Ultimatum Jokowi-DPR Segera Buka Draf RKUHP!

Published

on

Ancam Demo Besar, Mahasiswa Ultimatum Jokowi-DPR Segera Buka Draf RKUHP! 31

Kronologi, Jakarta – Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberi peringatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Bila tak dilaksanakan, mahasiswa mengancam akan melakukan demo lebih besar dibanding 2019 silam.

Sebagai informasi, di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 silam, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah bertajuk #ReformasiDikorupsi yang salah satunya menolak pengesahan RKUHP karena banyak materi pasal bermasalah.

“Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” demikian bunyi keterangan resmi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dikutip Selasa (21/6/2022).

Aliansi juga mendesak Jokowi dan DPR RI untuk membahas sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP. Mereka tak ingin hanya 14 pasal saja yang digodok pemerintah dan DPR.

“Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial,” tulis Aliansi.

Dalam catatannya, Aliansi mengatakan terdapat 24 pasal bermasalah selain 14 isu krusial yang dibahas pemerintah bersama DPR. Beberapa di antaranya yaitu Pasal 273 dan Pasal 354.

Pasal 273 menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan kepolisian mengikuti demonstrasi dapat dipenjara satu tahun. Menurut Aliansi, pasal ini bertentangan dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam UU 9/1998, masyarakat hanya diwajibkan memberi pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran apabila ketentuan tak dipenuhi.

“Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni ‘kepentingan umum’, yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” beber Aliansi.

Sementara itu, Aliansi juga memandang Pasal 354 RKUHP dapat menimbulkan masalah bila tetap disahkan. Selain mengancam kebebasan berpendapat, pasal tersebut juga tak mengatur ketentuan soal delik aduan.

Pasal 354 sendiri mengatur tentang ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

“Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” tulis Aliansi.

Pada hari ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) selaku anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tuntutan mereka mendesak pemerintah dan DPR membuka draf terbaru RKUHP. Mereka melakukan unjuk rasa sebagai kado ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo.

Aksi itu akan dilakukan secara simbolik dengan diikuti sejumlah elemen masyarakat. Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki menyampaikan telah memberitahukan aksi kepada Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, DPR menargetkan akan mengesahkan RKUHP pada awal Juli mendatang. Namun, hingga kini draf terbaru RKUHP tak bisa diakses publik.

Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR. Sebanyak 14 perbaikan disebut telah disepakati berdasarkan hasil sosialiasi kepada masyarakat.

Editor: Alfian Risfil A
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler