Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

REDAKSI by REDAKSI
20/06/2022
in Headline, Nasional
Hakim MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Ist


Kronologi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu. Meski demikian, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Pasal 87 huruf a berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Meski Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto harus mundur dari jabatannya, tetapi tidak mengharuskan keduanya mundur dari jabatan hakim MK. Sebab perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Untuk diketahui, masa jabatan Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Berikut ini daftar masa jabatan hakim MK saat ini:

1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anwar UsmanMahkamah Konstitusi
alterntif text
Previous Post

Jelang Iduladha, Dekot Gorontalo akan Gelar Monitoring Harga Sembako

Next Post

Usung Ganjar Jadi Capres, NasDem Buka Peluang Koalisi dengan PDIP

Related Posts

Penjelasan Jubir MK soal Status Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Penjelasan Jubir MK soal Status Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

21/06/2022
Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN No.3/2022!

Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN No.3/2022!

14/06/2022
Penunjukan Pj Kepala Daerah ala Tito Dianggap Sarat Kepentingan Politik 2024

Penunjukan Pj Kepala Daerah ala Tito Dianggap Sarat Kepentingan Politik 2024

13/06/2022
Ketua MK Bilang Adik Jokowi Lebih Cantik dari Desy Ratnasari

Ketua MK Bilang Adik Jokowi Lebih Cantik dari Desy Ratnasari

03/06/2022
Next Post
Megawati Minta Ganjar Pranowo ‘Tertib’ Hadapi Pilpres 2024

Usung Ganjar Jadi Capres, NasDem Buka Peluang Koalisi dengan PDIP

Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved