Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
Aturan itu untuk mengatur ketertiban yang ada di indekos, penginapan, hotel dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tempat tinggal sementara.
Hal ini menjadi inisiatif lembaga legislatif guna mengatur kenyamanan dan ketertiban dalam penerimaan setiap orang yang berkunjung ke Kota Gorontalo.
“Itu sementara kita kaji. Tadi kurang lebih ada beberapa pasal, 17 sampai 18 pasal yang akan kita ubah,” kata Irwan Hunawa, saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/6/2022).
Sebagai anggota kepanitiaan dalam menangani pemondokan di Kota Gorontalo, Irwan Hunawa bersama pihaknya telah mengusulkan pada lembaga eksekutif untuk mengeksekusi perihal perubahan-perubahan guna menata sistem pemondokan yang akan di tempati oleh orang-orang yang akan mengunjungi Kota Gorontalo.
“Penting itu untuk bagaimana ketika orang datang ke Gorontalo, dia menggunakan fasilitas pemondokan seperti kos-kosan itu ada kenyamanan,” tuturnya.
Tidak hanya menata ketertiban, namun Irwan meminta agar kriteria-kriteria dalam pemondokan diatur. Dimulai dari ketersediaannya fasilitas seperti tempat mandi, cuci, buang air, ruang tamu, hingga pembuangan sampah.
“Kita ketahui bersama Kota Gorontalo ini sebagai kota jasa. Jadi, bagaimana kita berikan kenyamanan,” pungkasnya.
Penulis: Elmawati Jaya
Discussion about this post