Regional
DPRD Kabgor Tindaklanjuti Aduan ASN yang Dimutasi Bupati Nelson

Kronologi, Gorontalo– DPRD Kabupaten Gorontalo akan kembali menggelar pertemuan dalam rapat dengar pendapat, meski tindak lanjut aduan eks pejabat fungsional mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans), Antonius Johanes, sudah dilakukan.
Ketua Komisi I, Syaripudin Bano, mengatakan dalam pertemuan nanti pihaknya akan menghadirkan Dinas Nakertrans bersama sejumlah asosiasi buruh untuk lebih mendalami materi ihwal Antonius Johanes dimutasi.
“Rapat dengar pendapat pertama sudah kami gelar. Saudara Antonius tidak menerima dipindah, namun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) punya dasar lain, bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,” kata Syaripudin, Senin (20/6/2022).
Dasar dari pengambilan keputusan BKD, kata Syaripudin, seperti dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, memanggil dan meminta klarifikasi kepada Antonius. Hasilnya terbukti dan memutuskan Antonius pindah sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“BKD sudah menjelaskan apa dasar yang dilakukan sebelum keputusan memindahkan saudara Antonius ke tempat baru. Jadi BKD mengaku punya dasar yang jelas,” terang Syaripudin.
Kendati demikian, rapat dengar pendapat tersebut belum dapat disimpulkan oleh Komisi I. Mereka juga belum mengambil keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi. Komisi I DPRD beralasan masih akan mendengar materi aduan.
“Kami akan panggil pejabat kepala dinas yang lama dan pejabat baru, karena kami masih butuh pendalaman aduan ini. Sebab Antonius mengaku hanya difitnah oleh orang. Pekan depan pertemuan selanjutnya akan kami gelar,” ujar Syaripudin.
Ia menambahkan, jika dalam materi nanti ternyata eks pejabat fungsional mediator Dinas Nakertrans tersebut tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke tempat yang lama.
“Sebaliknya, kalau terbukti harus menerima risiko yang telah dibuat,” tandas Syaripudin.
Seperti diketahui, Keputusan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tentang rotasi jabatan Aparat Sipil Negara (ASN) diprotes Antonius Johanes.
Antonius mengaku keberatan menyusul keputusan Nelson yang mengubah posisi dirinya dari pejabat funsional mediator Dinas Nakertrans menjadi staf pelaksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Saya mengadu di Komisi I DPRD, karena pemindahan atas diri saya dari jabatan fungsional mediator menjadi staf Kesbangpol dilakukan dengan semena-mena. Alasan saya dipindahkan karena tidak layak lagi sebagai fungsional,” ujar Antonius, Senin (13/6/2022) kemarin.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Febriandi
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline3 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional4 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline7 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional7 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi