Regional
340 Atlet Lamongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kronologi, Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan Lamongan kembali melindungi atlet Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) sebanyak 340 orang. Mereka terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jatim 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M Amin mengatakan, pihaknya berkolaborasi bersama KONI Kabupaten Lamongan dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jumlah keseluruhan yang terdaftar ada 340 orang yang terdiri atas atlet dan official,” kata Iman, Senin (20/6/2022).
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik memiliki tugas memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di seluruh Indonesia salah satunya atlet.
“Kami akan memberikan dukungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal saat berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2022,” katanya.
Ia mengatakan, profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar dan dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Dadang Setiawan menambahkan, berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dadang menjelaskan atlet ini di lindungi oleh program Jaminan Sosial khusunya untuk pekerja informal yaitu program JKK dan JKM.
JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas, Home care service, santunan meninggal karena kecelakaan 48x upah, santunan cacat total tetap akibat kecelakaan kerja 56x upah, manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak dan satunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang dibayarkan 100% upah 12 bulan pertama dan 50% bulan berikutnya hingga sembuh
Sementara itu untuk manfaat program JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan total manfaat santunan Rp 42 juta dan manfaat beasiswa anak maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak
“Semua manfaat-manfaat itu akan diterima oleh pekerja informal hanya dengan iuran Rp 16.800/bulan serta aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,“ jelasnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar