Regional
Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Setic Tank di Pohuwato

Kronologi, Pohuwato – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di 17 desa di Kabupaten Pohuwato.
Ke empat tersangka tersebut yakni AS, MIR, NNA dan HP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad menerangkan bahwa pada program yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato itu, menghabiskan anggaran yang bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp8,7 miliar.
Dalam prosesnya penyidikan sejak April 2022, tim penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Dan setelah dinyatakan cukup bukti, kata Kasad, pihaknya kemudian resmi menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 saksi pada perkara ini, didapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya,” katanya lewat pers rilis. Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli kata Kasad, diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan itu berkisar Rp7 miliar, yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, dan ada beberapa unit belum selesai dikerjakan serta adanya potongan anggaran tidak resmi.
Para tersangka lanjutnya, diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junctoo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap 4 tersangka tersebut oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline7 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional7 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi