Kronologi, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, diantaranya ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan detergen. Hal itu dalam konteks untuk pengendalian konsumsi.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, mengatakan, cukai ini memang sifatnya selektif dan diskriminatif yang artinya tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Sebab itu, hanya barang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik tertentu yang dapat dikenakan cukai.
“Bisa karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Anis kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
“Salah satu yang saya garis bawahi adalah jangan sampai cukai dikenakan karena semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara,” lanjut Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan bahwa memang dampak terhadap lingkungan hidup juga harus dipikirkan, tetapi tentu dengan berbagai pertimbangan analisis dampak, risiko, dan solusi yang tepat. Perlu dicatat bahwa cukai ini bukanlah aspek pokok untuk menggenjot penerimaan negara.
“Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan berbagai wacana yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait beberapa barang yang akan dikenakan cukai,” kata Anis mengingatkan. Pasalnya, masyarakat masih resah dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok, PPN, BBM, isu kenaikan listrik.
Anis menyatakan, kelompok ibu rumah tangga akan resah mendengar isu deterjen yang akan menjdi objek cukai.
“Bisa dibayangkan sekarang ini ibu-ibu makin panik dengan wacana ‘deterjen’ akan menjadi objek cukai baru. Dan kepanikan mereka sangat wajar karena pasti akan berdampak pada kenaikan harga deterjen yang sudah menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga,” pungkasnya.
Penulis: Tio Editor: Zul
Discussion about this post