Regional
Perbaiki Pengelolaan Limbah B3, Nelson-Hendra Resmikan TPS di RSUD Dunda

Kronologi, Gorontalo – Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, secara bersama-sama meresmikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Sahmina Nur, Kelurahan Hunggaluwa.
“TPS ini kebutuhan untuk pengelolaan sampah, termasuk limbah B3,” ujar Nelson dalam sambutannya, Senin (13/6/2022).
Nelson mengaku bangga kepada manajemen RSUD MM Dunda Limboto yang benar-benar memperhatikan standar pengelolaan limbah B3 di lingkungan rumah sakit, meski pengolahannya masih bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Kerja-kerja seperti ini yang sangat saya butuhkan. Oleh karena itu saya memberi apresiasi kepada manajemen rumah sakit yang telah membenahi TPS,” ucap Nelson.
Nelson menuturkan, pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar sangat berperan penting terhadap pembangunan rumah sakit. Selain memiliki nilai positif, kegiatan penyimpanan limbah yang teratur dapat mencegah potensi berbahaya terhadap manusia dan lingkungan.
“Komitmen pemerintah sangat jelas hari ini, kami buktikan dengan memperbaiki fasilitas sampah yang ada di rumah sakit. Pesan saya TPS ini harus dikelola dengan baik dan teratur,” tutup Nelson.
Sementara itu, Alaludin Lapananda menyampaikan, lokasi TPS limbah B3 milik rumah sakit telah dilengkapi dengan izin berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Tujuan dari perbaikkan TPS limbah B3 rumah sakit untuk mendorong tata kelola sampah yang bersih dan sehat untuk lingkungan,” kata Alaludin.
Alaludin mengungkap, selain melakukan perbaikkan tempat penampungan sementara untuk limbah medis rumah sakit, manajemen ikut melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan pengelolaan limbah secara ketat.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat. Salah satu yang kami lakukan dengan mengelola limbah medis rumah sakit dengan baik dan benar, caranya memperbaiki tempat penampungan sementara,” jelas Alaludin.
Ia menambahkan, renovasi tempat penampungan sementara dilakukan dari ukuran lama 6,25 meter persegi menjadi lebih luas dengan ukuran 25 meter persegi. Sedangkan untuk tinggi bangunan diubah menjadi tiga meter.
“Untuk kapasitas tempat yang baru ini mampu menampung delapan ton sampah. Berbeda dengan tempat lama yang hanya mampu menampung dua sampai tiga ton. Semoga apa yang kami lakukan ini bisa memberi perubahan untuk pembangunan daerah dan pelayanan rumah sakit,” tandas Alaludin.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Nasional7 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan