Hukum
RUU KUHP Didorong Segera Disahkan, Pasal Pidana Perzinahan Diperluas

Kronologi, Jakarta – DPR RI mendorong Pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undnga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sehingga, RUU tersebut bisa segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
Demikian yang terungkap dalam Forum Legislasi bertema ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/ DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (7/6).
Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Plh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, dan pakar hukum pidana A Fickar Hadjar.
Arteria menjelaskan, salah satu pasal krusial di RUU KUHP adalah soal perzinahan. Meski masuk dalam ranah pribadi, namun tindakan perzinahan akan dikenakan pidana, bahkan pelakunya diperluas. Di mana dalam KUHP lama, pidana hanya dikenakan apabila salah satu pelaku atau keduanya memiliki ikatan pernikahan.
“Namun dalam RUU KUHP, diperluas. Di mana baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan, juga dapat dikenai pidana,” ungkap Arteria.
Meski diperluas, delik perzinahan adalah delik aduan. Sehingga, kalau tidak ada yang mengadukan, maka tidak bisa dipidanakan. “Yang bisa mengadukan adalah anak atau orang tua, bila pelakunya tidak dalam ikatan pernikahan. Sebab, tindakan perzinahan tersebut bisa merugikan orang tua maupun anak pelaku,” paparnya.
Terkait kumpul kebo dan LGBT, Arteri menyampaikan, pelakunya tidak dihukum, sepanjang tidak mempublikasikan. Namun, bila ketahuan, dapat dipidana. Ini sama seperti perbuatan cabul yang dapat dihukum bila ketahuan.
“Terlebih, semua agama melarang adanya perzinahan dan LGBT. RUU KUHP ini sangat Indonesia,” tandasnya.
RUU KUHP juga memberikan perlindungan pada calon korban terkait pasal santet yang pernah menjadi polemik. Menurut Arteria, santet menjadi delik materil. Sehingga bila tindakannya mengakibatkan kematian, menimbulkan celaka dan ada daya rusak pada orang lain, maka pelaku dapat dihukum.
“Karena dampak yang ditimbulkan luar biasa dan berkelanjutan. Mengapa diatur? Karena semangatnya adalah pencegahan agar orang tidak jumawa dan mengaku memiliki ilmu ghaib,” tegasnya.
Fahri Hamzah mengatakan, sebenarnya RUU KUHP sudah hampir disahkan DPR pada periode sebelumnya. Selain RKUHP, juga ada RUU Lembaga Pemasyarakatan yang saat itu juga hampir disahkan.
“Saat itu ada aksi massa yang luar biasa di sekitar Gedung DPR RI. Sehingga, tidak bisa berkumpul untuk menyelesaikan RUU yang sudah tinggal diketok palu,” ungkapnya.
Fahri mendorong RUU KUHP segera disahkan. Bahwa nantinya ada yang akan melakukan judicial review atas UU yang disahkan, hal itu adalah hak rakyat.
Dhahana Putra menegaskan, pembahasan RUU KUHP telah dilakukan dengan optimal. Sehingga, dia optimis bila nanti disahkan, tidak akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh publik.
“Adalah menjadi hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi. Namun, kami optimis akan zero untuk diuji materikan. Walaupun secara konstitusional silakan saja digugat,” tegas Dhahana.
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional7 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Regional6 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Nasional6 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional5 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan5 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional3 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut