Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Danai Perusahaan Tambang, BNI Diingatkan Jika Terjadi Kredit Macet Berurusan dengan Hukum

REDAKSI by REDAKSI
28/05/2022
in Bisnis, Nasional
Skandal Ekspor Batubara: Lawan Kebijakan Oligarkis (1)!

Ilustrasi Batu Bara./Ist


Kronologi, Jakarta – Adanya kabar pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara dengan inisial BG di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman, menjadi sorotan publik.

Terkait itu, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengingatkan, seharunya Bank BUMN sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6 C. Yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint.

“Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip Collateral (agunan),” kata Anis, kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Berdasarkan studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), BNI tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga US$1,83 miliar, setara Rp27 triliun selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Anis menjelaskan, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya. Apabila perbankan memberikan pinjaman “dengan” atau “tanpa” agunan, maka hal ini harus diatur dengan jelas dalam aturan internal bank.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak akan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kredit macet, Ketua DPP PKS ini menekankan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, maka hal ini bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya.

Belum lagi jika kemudian menjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara karena kabar ini terkait dengan salah satu BUMN. “Maka sudah tersedia perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya,” kata Anis.

Corporate Secretary BNI, Mucharom, tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan.

Namun, pihaknya mengakui bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur.

Sehingga seluruh aturan baik internal maupun eksternal terpenuhi. “Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar,” kata Mucharom, dikutip dari voi.id, Selasa (24/5/2022).

Dia pun membeberkan jika sejak Januari hingga Maret 2022, BNI cukup agresif mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp10,3 triliun, berikutnya, pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp23,3 triliun.

Penulis: Tio
Tags: Anis ByarwatiBank BNIPerusahaan Tambang
alterntif text
Previous Post

Jadi Juri Puteri Indonesia 2022, Puan: Suara Perempuan Akan Bawa Perubahaan di Dunia

Next Post

Biayai Perusahaan Batu Bara, DPR Ingatkan BNI Terkait Masalah Lingkungan

Related Posts

DPR Ingatkan Ketua OJK Mahendra Siregar Akan Janji Saat Fit and Proper Test

Anis: Sangat Penting Memahami Secara Ilmiah Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam

22/06/2022
DPR Minta Kementerian dan Lembaga Beri Performa Terbaik Mengoptimalkan Anggaran

DPR Sebut Wacana Deterjen Dikenakan Cukai Bikin Emak-emak Resah

17/06/2022
PKS: Komersialisasi Vaksin di Tengah Pandemi, Sangat Tidak Pantas

DPR Minta Pemerintah Jadikan Agro Maritim Fokus Pembangunan Berkelanjutan

17/06/2022
DPR: Lonjakan Investasi di Pasar Modal Harus Disertai Edukasi

DPR: Lonjakan Investasi di Pasar Modal Harus Disertai Edukasi

09/06/2022
Next Post
Cegah Konflik Tambang, Kementerian ESDM Sebaiknya Bentuk Direktorat Penegakan Hukum

Biayai Perusahaan Batu Bara, DPR Ingatkan BNI Terkait Masalah Lingkungan

Polisi Selidiki Dugaan ASN Terlibat Proyek dan Pinjam Pakai Perusahaan di Kabgor

Kasus Dugaan Aleg Provinsi Aniaya Petugas Bandara Gorontalo, Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2357 shares
    Share 943 Tweet 589
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Waketum PPP Duga Ada Tangan Jahat Dibalik Gerakan ‘Demo Suharso’

    130 shares
    Share 52 Tweet 33

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved