Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Biayai Perusahaan Batu Bara, DPR Ingatkan BNI Terkait Masalah Lingkungan

REDAKSI by REDAKSI
28/05/2022
in Bisnis, Headline, Nasional
Cegah Konflik Tambang, Kementerian ESDM Sebaiknya Bentuk Direktorat Penegakan Hukum

Ilustrasi foto tambang batu bara (beritasatu)


Kronologi, Jakarta – Kajian lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), yang menyatakan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020, banyak dikaitkan dengan persoalan dampak lingkungan. Terlebih, BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga US$1,83 miliar, setara Rp27 triliun selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020

Terakit itu, anggota Komisi IX DPR DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarawati, mendorong agar bank-bank BUMN di tanah air turut mendukung energi baru terbarukan.

“Terkait semangat energi baru terbarukan, saya sendiri termasuk yang mendukung semangat penggunaan sumber daya terbarukan karena seharusnya potensi ini bisa dimanfaatkan sepanjang masa melihat jumlahnya yang melimpah,” ujar Anis, dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menegaskan, semestinya persoalan lingkungan dengan mendukung energi baru terbarukan, mendapat perhatian serius, termasuk oleh bank-bank BUMN.

Sebab, ini ada kaitan dengan masalah lingkungan. Sehingga semangat energi baru terbarukan juga harus melihat dampak jangka panjangnya.

“Untuk itu, harus tetap selektif supaya tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup dan hal lainnya,” pungkas Anis.

Diketahui, Corporate Secretary BNI, Mucharom, tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan.

Namun, pihaknya mengakui bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur.

Sehingga seluruh aturan baik internal maupun eksternal terpenuhi. “Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar,” kata Mucharom, dikutip dari voi.id, Selasa (24/5/2022).

Dia pun membeberkan jika sejak Januari hingga Maret 2022, BNI cukup agresif mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp10,3 triliun, berikutnya, pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp23,3 triliun.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

“Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.

“Gak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet,” ucapnya.

Penulis: Tio
alterntif text
Previous Post

Danai Perusahaan Tambang, BNI Diingatkan Jika Terjadi Kredit Macet Berurusan dengan Hukum

Next Post

Kasus Dugaan Aleg Provinsi Aniaya Petugas Bandara Gorontalo, Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi

Related Posts

Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

25/06/2022
PDIP Tegaskan Tak Bisa Koalisi dengan Demokrat-PKS

PDIP Tegaskan Tak Bisa Koalisi dengan Demokrat-PKS

25/06/2022
Gelar Musran, DPC PPP Jakarta Pusat Dorong Duet Anies-Suharso

Gelar Musran, DPC PPP Jakarta Pusat Dorong Duet Anies-Suharso

25/06/2022
Komnas Perempuan Nilai RUU KIA Bisa Wujudkan Generasi Emas

Komnas Perempuan Nilai RUU KIA Bisa Wujudkan Generasi Emas

25/06/2022
Next Post
Polisi Selidiki Dugaan ASN Terlibat Proyek dan Pinjam Pakai Perusahaan di Kabgor

Kasus Dugaan Aleg Provinsi Aniaya Petugas Bandara Gorontalo, Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi

Aksi Sun Biki Terekam CCTV: Tampar Petugas Bandar Pakai Tangan Kiri

Aksi Sun Biki Terekam CCTV: Tampar Petugas Bandar Pakai Tangan Kiri

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2345 shares
    Share 938 Tweet 586
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Waketum PPP Duga Ada Tangan Jahat Dibalik Gerakan ‘Demo Suharso’

    130 shares
    Share 52 Tweet 33

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved