Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Legislator PAN: Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Langgar UU

REDAKSI by REDAKSI
26/05/2022
in Nasional
Legislator PAN: Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Langgar UU

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengkritik langkah pemerintah dengan menunjuk prajurit TNI dan anggota Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah . Alasannya, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Secara khusus Guspardi Gaus mengkritik penunjukan Brigjen TNI Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Pemerintah semestinya mempertimbangkan putusan MK terkait siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah.

“TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Guspardi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa pejabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama, sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa ‘prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif’,” tegasnya.

Politikus PAN ini menambahkan, keputusan MK telah menegaskan, melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, seharusnya segera membuat aturan turunan/teknis secara tertulis untuk menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, papar Guspardi, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.

Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar Dwifungsi TNI/Polri dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

“Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan,” tutupnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Penulis: Tio
alterntif text
Previous Post

Sah! Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Ipar Presiden Jokowi

Next Post

Dukung Marulla Matali Jadi Pj Gubernur DKI, Ormas Betawi: Marulla Paling Paham Jakarta

Related Posts

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

29/06/2022
Disebut Merapat ke Anies, Eks Anak Buah Ahok Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI

Disebut Merapat ke Anies, Eks Anak Buah Ahok Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI

29/06/2022
Polemik Tambang Ilegal di Bowone, Pemda Sangihe akan Berkoordinasi dengan GAKUM-KLKH

Polemik Tambang Ilegal di Bowone, Pemda Sangihe akan Berkoordinasi dengan GAKUM-KLKH

28/06/2022
Pemerintah: RKUHP Batal Disahkan Awal Juli

Pemerintah: RKUHP Batal Disahkan Awal Juli

28/06/2022
Next Post
Dukung Marulla Matali Jadi Pj Gubernur DKI, Ormas Betawi: Marulla Paling Paham Jakarta

Dukung Marulla Matali Jadi Pj Gubernur DKI, Ormas Betawi: Marulla Paling Paham Jakarta

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Singgung UU TPKS sebagai Dukungan bagi Perlindungan Perempuan

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Singgung UU TPKS sebagai Dukungan bagi Perlindungan Perempuan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved