Kronologi, Jakarta – Partai Buruh kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang. Buruh menganggap, revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum dari DPR, bukan sebagai kebutuhan hukum.
“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” kata Presiden Partai Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Said Iqbal memaparkan, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP tersebut. Diantaranya, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP ini bersifat kejar tayang.
“Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,” kata Said Iqbal.
Padahal, UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945. Apabila revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat.
“Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” sesalnya.
Alasan lainnya, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja menggagap ada sejumlah hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM. Sejumlah hal tersebut yakni, pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
Penulis: Tio
Discussion about this post