Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mendag Lutfi Terbitkan Aturan Baru soal Ekspor CPO

REDAKSI by REDAKSI
24/05/2022
in Bisnis, Nasional
Mendag Lutfi Terbitkan Aturan Baru soal Ekspor CPO

Kronologi, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Dengan aturan ini, maka larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil dicabut.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.

Pada Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atau bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Kemudian, PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.

Permendag yang berlaku sejak 23 Mei 2022 itu juga menyatakan bahwa saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penulis: Tio
alterntif text
Previous Post

Menteri Tito Instruksikan Pemda untuk Tingkatkan Realisasi Belanja

Next Post

DPR Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

Related Posts

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nama ‘Ali Sadikin’ Tak Dijadikan Nama Jalan di Jakarta

29/06/2022
Disebut Merapat ke Anies, Eks Anak Buah Ahok Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI

Disebut Merapat ke Anies, Eks Anak Buah Ahok Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI

29/06/2022
Polemik Tambang Ilegal di Bowone, Pemda Sangihe akan Berkoordinasi dengan GAKUM-KLKH

Polemik Tambang Ilegal di Bowone, Pemda Sangihe akan Berkoordinasi dengan GAKUM-KLKH

28/06/2022
Pemerintah: RKUHP Batal Disahkan Awal Juli

Pemerintah: RKUHP Batal Disahkan Awal Juli

28/06/2022
Next Post
DPR Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

DPR Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

Partai Buruh Sebut Jakarta International Stadium Proyek Pencitraan Anies

RUU PPP Dinilai Akal-akalan DPR agar Pembahasan Omnibus Law Dilanjutkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved