Kronologi, Gorontalo – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Utara Tahun 2021, Aryati Polapa, meminta inspektorat setempat untuk melakukan pendampingan terhadap OPD. Jangan sampai, kata dia, inspektorat justru menjebak OPD saat pertanggungjawaban nanti.
“Jangan nanti endingnya, jangan dijebak nanti dipertanggungjawabkan. Sementara yang paling berpotensi korupsi itu di perencanaan,” kata Aryati usai pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ, di kantor DPRD Gorut, Senin (23/5/2022).
Dalam rapat itu, Aryati sempat menyinggung pelaporan pertanggungjawaban atau laporan keuangan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara yang bermasalah karena tidak ada pendampingan. Sehingga, menurutnya, pendampingan perlu dilakukan tak hanya ke PUDAM, tapi juga ke seluruh OPD.
“Oleh karenanya bukan hanya ke PUDAM, ke seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, regulasi yang mengatur pedoman dalam melaksanakan tahapan-tahapan itu harus diperjelas dan dilaksanakan.
“Karena Inspektorat inspektorat itu kan auditor internal. Saya sempat sebut tadi bukan menutup-nutupi kekeliruan, tapi meminimalisir kekeliruan,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post