Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Merespons Ketua DPR Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Bernafas Lega

REDAKSI by REDAKSI
23/05/2022
in Bisnis
Merespons Ketua DPR Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Bernafas Lega

Kronologi, Jakarta – Pemerintah mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) setelah memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi pasokan, harga minyak goreng saat, keberadaan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga berharap kebijakan pelarangan dapat menjadi solusi permasalahan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini.

<span;>Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut larangan ekspor CPO, dan bahan baku minyak goreng. Menurutnya pencabutan larangan tersebut akan menguntungkan petani sawit dan usaha kecil menengah di sektor sawit.

“Yang jelas memberikan nafas kepada petani sawit. Karena dampak dari pelarangan ekspor itu, yang paling terkena dampaknya petani sawit. Petani kecilnya dan usaha kecil menengah di CPO,” terang Piter, Senin (23/5).

Menurutnya, ketika perekonomian petani sawit membaik maka akan diikuti oleh sektor lain. “Pada gilirannya pembebasan ekspor CPO ini akan membantu perekonomian di daerah-daerah di sentra sawit,” lanjutnya.

Piter menegaskan pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mensejahterakan petani sawit kecil terlebih dahulu. “Pemerintah seharusnya berpikir itu bagaimana mensejahterakan petani sawit. Karena kalau petani sawit sejahtera, perekonomian kita berputar,” tandasnya.

Piter mengatakan, kebijakan larangan ekspor CPO sebelumnya cukup memberatkan petani sawit. Mereka terpaksa untuk menjual tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga murah karena suplai berlimpah namun tidak didukung permintaan besar.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah mengingatkan, kebijakan larangan ekspor produk CPO dan turunannya akan berdampak pada petani. Ia juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir.

“Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal setuju dengan langkah pemerintah untuk mendistribusikan langsung minyak goreng ke masyarakat.

“Ketika kita berada dalam masa ad hoc sekarang, kita tidak bisa mengandalkan produsen, maka kita harus mengutamakan organ pemerintah, Bulog, BUMN ID food untuk bisa mengawal proses distribusi ke lapangan. Biar barangnya ada dan murah,” sebut Eko Fithra, Senin (23/5).

Tata kelola minyak goreng di dalam negeri masih bermasalah. Pemerintah tidak punya kuasa yang besar, seperti pemerintah bisa mengontrol harga BBM. Dia mencontohkan, ketika bicara BBM itu kuasa supply dari hulu ke hilir kan dikuasai BUMN.

“Maka kita harus mampu duduk meniru proses itu. Karena semua proses dikelola oleh pemerintah,” sebut Fithra.

Untuk menjaga cadangan CPO dalam negeri tetap terjaga, bisa dari produksi dalam negeri maupun impor hasil turunan CPO yaitu minyak goreng dari Malaysia.

“Ini masalahnya terhambat dari mekanisme CPO ke minyak goreng, ya udah impor saja dari malaysia atau negara lain yang lebih murah. Bisa, karena secara bilateral kita bisa melakukan itu. Secara jangka panjang kemudian kita bisa mengelola pada skala regional,” tandas Fithra.

Tags: CPOEkspor CPOEkspor Kelapa SawitHarga Minyak GorengLarangan Ekspor CPOMinyak Goreng
alterntif text
Previous Post

Warga Batudaa Hilang di Danau Limboto, Syam: Semoga Korban Selamat

Next Post

Minta Inspektorat Dampingi OPD, Aryati Polapa: Jangan Jebak saat Pertanggungjawaban

Related Posts

Pemerintah: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag

22/06/2022
Catat! Zulhas Janji Kisruh Minyak Goreng Beres dalam 2 Bulan

Catat! Zulhas Janji Kisruh Minyak Goreng Beres dalam 2 Bulan

20/06/2022
Pemerintah: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Kritik Rencana Pemerintah Hapus Migor Curah, DPR: Jangan Buat Masalah Baru

13/06/2022
DPR: Anggaran BPDPKS Dzolim, Alokasi Tidak Pro Rakyat

DPR: Anggaran BPDPKS Dzolim, Alokasi Tidak Pro Rakyat

25/05/2022
Next Post
Minta Inspektorat Dampingi OPD, Aryati Polapa: Jangan Jebak saat Pertanggungjawaban

Minta Inspektorat Dampingi OPD, Aryati Polapa: Jangan Jebak saat Pertanggungjawaban

DPRD Kabgor Sesalkan Puskesmas dan RS Tolak Visum Pasien Korban Penikaman

DPRD Kabgor Sesalkan Puskesmas dan RS Tolak Visum Pasien Korban Penikaman

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2347 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Belum Ada Tersangka Kasus Tewasnya Bobotoh, Kapolri Diminta Copot Kapolresta Bandung

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Waketum PPP Duga Ada Tangan Jahat Dibalik Gerakan ‘Demo Suharso’

    130 shares
    Share 52 Tweet 33

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved