Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menyayangkan sikap tiga tempat pelayanan kesehatan di wilayah tersebut yang menolak untuk melayani visum korban penikaman.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (20/5/2022) pukul 20.00 Wita. Adalah Ahmad Mahajanni (49), warga Dusun Tumba, Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, yang menjadi korban penikaman keluarganya sendiri hingga kemudian dinyatakan meninggal saat perjalanan ke puskesmas.
“Kasus seperti ini mestinya tidak terjadi di daerah kita. Penolakan visum oleh puskesmas dan rumah sakit sangat kami sayangkan,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Bidang Sosial Kemasyarakatan, Arifin Kilo, Senin (23/5/2022).
Arifin menuturkan, penolakan itu terjadi saat keluarga korban dan Polsek Pulubala meminta korban untuk dilakukan visum luar pasca insiden tersebut.
“Waktu di Puskesmas Pulubala, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban dan polisi lalu meminta agar puskesmas untuk melakukan visum luar, tapi ditolak. Mereka malah merujuk agar korban ke Puskesmas Tibawa,” tutur Arifin.
Tiba di Puskesmas Tibawa, lanjut Arifin, penolakan visum terhadap korban kembali terjadi. Mereka beralasan bahwa yang berhak melakukan visum adalah Puskesmas Pulubala, bukan Puskesmas Tibawa.
“Di sini keluarga dan pihak kepolisian lalu mengambil inisitif datang ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto. Namun tetap sama. Tetap ditolak,” lanjut Arifin
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, kejadian seperti itu semestinya tidak dialami oleh keluarga korban. Ia menyayangkan sikap Puskesmas Pulubala dan rumah sakit yang terkesan lepas tangan menangani permintaan kepolisian dan keluarga korban.
“Kalau memang Puskesmas Pulubala tidak dapat melayani, mestinya dilakukan pendampingan terhadap masyarakat. Bukan terkesan seperti lepas tangan,” tegas Arifin.
Ia menilai, kejadian itu telah memperlihatkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, perilaku itu menjadi preseden buruk bagi pelayanan fasilitas kesehatan.
“Ini adalah preseden buruk bagi pelayanan kesehatan. Saya ingatkan, jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi, terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama,” pesan Arifin.
Terpisah, Kepala Puskesmas Pulubala, dr Tantri Luawo menyampaikan, alasan menolak korban untuk dilakukan visum karena puskesmas hanya berstatus rawat jalan.
“Iya, (ditolak) karena Puskesmas Pulubala termasuk kategori puskesmas rawat jalan, sehingga pelayanan untuk pasien selain yang melahirkan kami arahkan ke Puskesmas Tibawa,” jawab Tantri singkat.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah MM Dunda Limboto, dr Alaludin Lapananda, mengatakan, alasan pihaknya tidak dapat melakukan visum luar terhadap korban adalah karena tidak ingin melangkahi kewenangan Puskesmas Pulubala.
“Memang pihak polsek meminta kebijakan dari rumah sakit agar kami melakukan visum luar, tapi kami tidak dapat mengambil tindakan sebelum Puskesmas Pulubala mengeluarkan surat tidak bisa melakukan pemeriksaan visum. Di sini kami tidak ingin melampui kewenangan puskesmas,” jawab Alaludin.
“Saya berharap Dinas Kesehatan dapat memperhatikan hal ini. Harusnya hal seperti ini menjadi bahan evaluasi terhadap puskesmas-puskesmas yang tidak melakukan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan SOP(Standar Operasional Prosedur),” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post