Kronologi, Bojonegoro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Minggu (22/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, Kepala Bidang Kepesertaan Nuning, Pembina UMKM Herny Trias Ambar Sesanti dan pengrajin UMKM Kabupaten Bojonegoro.
Kepala BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Iman M Amin mengatakan, ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.
Iman menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal. BPJamsostek ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Untuk menjadi peserta BPJamsostek sektor informal adalah seluruh pekerja seperti petani, tukang ojek, tukang becak, toko kelontong dan lain sebagainya, yang menjalankan usahanya secara mandiri termasuk UMKM ini.
“Pandemi covid berdampak pada perekonomian Indonesia penurunan kinerja ekonomi tidak hanya dirasakan besar multi nasional, maupun nasional tetapi juga dirasakan oleh pengrajin UMKM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan, Nuning menjelaskan tentang manfaat program Jaminan Sosial khusunya untuk pekerja informal yaitu program JKK dan JKM.
JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan bentuk manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas, Home care service, santunan meninggal karena kecelakaan 48x upah, santunan cacat total tetap akibat kecelakaan kerja 56x upah, manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak dan satunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang dibayarkan 100% upah 12 bulan pertama dan 50% bulan berikutnya hingga sembuh.
Sementara untuk manfaat program JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan total manfaat santunan Rp 42 juta dan manfaat beasiswa anak maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak dan program JHT adalah tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Semua manfaat-manfaat itu akan diterima oleh pekerja informal hanya dengan iuran Rp 16.800/bulan serta aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK”, pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post