Kronologi, Gorontalo – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu, Rivo Hiola.
Pertemuan itu digelar menyusul adanya aduan pengurus Induk Koperasi Air Minum Seluruh Indonesia (INKOP PAMSI) di Komisi II DPRD tentang utang belanja barang sambungan pipa. Rencananya, rapat akan dilaksanakan pada Kamis (19/5/2022) pukul 10.00 Wita.
“Benar, ada aduan masyarakat. Besok Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Tirta Limutu kami (Komisi II) undang ke DPRD,” ujar anggota Komisi II, Ningsih Nurhamidin, Rabu (18/5/2022).
Ningsih menyampaikan, rapat itu termasuk membahas kondisi keuangan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Iya, jadi rapat ini dirangkaikan dengan membahas kondisi keuangan Perumda Tirta Limutu,” ujar Ningsih.
Seperti diketahui, INKOP PAMSI telah dua kali memberikan somasi kepada Direktur Perumda Tirta Limutu. Somasi kedua dikeluarkan pada 18 April 2022. Dalam surat itu ada tujuh poin yang berisi kronologi dan tuntutan INKOP PAMSI.
Berdasarkan akumulasi sisa utang, INKOP PAMSI menyebutkan jika sisa pembayaran utang Direktur PDAM yang harus segera dilunasi sebesar Rp416.193.500.
“Kami (kembali) memberikan teguran keras kepada pimpinan PDAM untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutang kepada INKOP PAMSI berdasarkan Nomor PO: VII/NP/UM/PDAM, PO: 001/OP/PDAM/UM/IV/2020 dan 09/OP/PDAM/UM/III/2021,” demikian bunyi surat tersebut.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post