Megapolitan
Hakim PN Tangerang Tolak Gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan

Kronologi, Jakarta – Sidang di PN Tangerang antara penggugat Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim untuk meminta ganti rugi Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, ditolak majelis hakim.
Kuasa Hukum Fajar Gora sebelumnya meminta agar majelis hakim mau menerima bukti awal yang mereka ajukan, meski jadwal sidang adalah putusan Sela.
“Yang mulia, kami menyiapkan 3 alat bukti awal surat untuk diberikan ke majelis hakim, karena Tergugat juga memberikan bukti hari ini,” ujar Kuasa hukum Panda Nababan dari kantor Fajar Gora.
Majelis hakim pun membacakan putusan setelah sidang sempat diskor. “Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal Tergugat di Bekasi, dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenang untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif, maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan,” ujar Majelis Hakim.
“Dan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan,” tambah Majelis Hakim.
Terkait hal itu, advokat Adi Gunawan menilai bahwa putusan Hakim sudah benar, karena dalam gugatan Panda Nababan tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi.
“Namun, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang, padahal sesuai Kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib didaftarkan di PN tempat domisili tergugat, berarti seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi,” tegas Adi Gunawan.
Alvin Lim yang dikonfirmasi oleh wartawan, menanggapi putusan Majelis Hakim itu dengan santai. “Di putusan sela saja kalah. Jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah, karena gugatan itu harus dibuktikan dari mana hitungan kerugian nama baik Panda Nababan Rp100 miliar?,” kata Alvin.
Sementara, advokat Pestauli dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan panitera yang sudah menyidangkan.
“Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam undang-undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan, semua lawyer harusnya tahu itu,” pungkas Pestauli seperti dikutip rri.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama