Kronologi, Gorontalo – Pengurus Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (INKOP PAMSI) melayangkan somasi atau teguran keras kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Limutu menyusul sisa pembayaran utang sebesar Rp416 juta.
Berdasarkan surat dan dokumen yang diperoleh Kronologi.id, somasi kepada perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada 18 April 2022 itu adalah kali kedua dikeluarkan pengacara INKOP PAMSI. Dalam surat itu terdapat tujuh poin yang berisi kronologi dan tuntutan INKOP PAMSI.
Tak tanggung-tanggung, surat somasi berisi kuasa pengacara 010/SKK/AHP/IX/2021 ini memiliki tembusan surat kepada Bupati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, DPRD Kabupaten Gorontalo, dam DPD Perpamsi Kabupaten Gorontalo.
Adalah Aries Tri Yanto selaku pengurus INKOP PAMSI yang memberikan kuasa kepada dua orang pararegal, Muhamad Akbar Hasibuan dan Arya Karang. INKOP PAMSI sendiri berdomisili di Jalan Batu Ampar, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kasus itu berawal pada 3 Maret 2020, di mana PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Limutu melakukan order barang kepada INKOP PAMSI dengan Nomor Purchase Order (PO): VII/NP/UM/PDAM.Kab.Gtlo/III/2020 dengan nilai Rp78.067.000. Namun ternyata hingga kini masih memiliki sisa utang sebanyak Rp53.067.000.
“Kemudian pada 7 April 2020 PDAM kembali melakukan order barang paket sambungan rumah untuk kebutuhan PDAM dengan Nomor PO: 001/OP/PDAM/UM/IV/2020, senilai Rp111.320.000,” demikian isi dalam surat somasi tersebut.
Isi dalam surat somasi itu menyebutkan, jika motede pembayaran dan pembelian barang dilakukan dengan angsuran sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Untuk angsuran per bulan adalah sebesar Rp34.106.667.
“Barang telah diterima dengan baik oleh pihak PDAM. Dibuktikan dengan surat jalan.”
Surat peringatan keras dari pengacara INKOP PAMSI ini juga menegaskan jika direktur PDAM tidak konsisten dalam pembayaran pembelian barang. Pembayaran hanya dilakukan dua kali, bahkan tidak sesuai kesepakatan dalam perjanjian jual sah sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum perdata.
Tak berhenti sampai di situ, pihak INKOP PAMSI juga telah melakukan berbagai upaya penagihan dengan membangun komunikasi secara kekeluargaan, dan teguran pembayaran sisa utang. Namun pihak PDAM disebut tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan apa yang menjadi tanggung jawabnya tersebut.
“Sebagai pimpinan, direktur PDAM harus memenuhi komitmen untuk menyelesaikan kewajiban hutang kepada klien kami,” lanjut surat tersebut.
Mengingat PDAM adalah perusahaan yang memiliki sumber anggaran dari negara, mereka meminta agar dewan pengawas menaruh perhatian serius terhadap masalah tersebut. Mereka juga mengaku akan berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan BPKP.
Berdasarkan akumulasi sisa utang, INKOP PAMSI menyebutkan jika sisa pembayaran utang direktur PDAM yang harus segera dilunasi sebesar Rp416.193.500.
“Kami (kembali) memberikan teguran keras kepada pimpinan PDAM untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutang kepada INKOP PAMSI berdasarkan Nomor PO: VII/NP/UM/PDAM, PO: 001/OP/PDAM/UM/IV/2020 dan 09/OP/PDAM/UM/III/2021,” tulis surat itu lagi.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Limutu, Rivo Hiola, mengaku telah menerima somasi kedua. Ia beralasan tidak membalas somasi pertama karena tidak tahu.
“Iya, ada utang. Mereka (INKOP PAMSI) melakukan (somasi) itu. Soal somasi yang pertama, saya tidak tahu bahwa ternyata somasi itu harus dibalas,” jawab Rivo kepada Kronologi.id melalui sambungan telepon, Senin (16/5/2022) kemarin.
Rivo beralasan, penundaan pembayaran angsuran kepada INKOP PAMSI karena terkendala dengan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) karyawan Perumda Tirtla Limutu.
“Memang ada penundaan pembayaran beberapa bulan, karena kami masih mengumpulkan uang untuk pembayaran THR pegawai. Tapi pada bulan Maret 2022 kami melakukan pembayaran angsuran sekitar Rp22 juta,” ungkap Rivo.
Kendati mengakui memiliki utang belanja barang sambungan pipa dan tawas untuk keperluan Perumda Tirta Limutu, namun Rivo menyampaikan tidak mengetahui secara pasti total utang yang harus dibayarkan.
“Saya lupa berapa sisa utang yang harus saya lunasi. Saya sudah koordinasi dengan mereka. Besok saya akan kembali menyurati mereka untuk melakukan pembayaran angsuran,” tutup Rivo.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post