Kamis, Agustus 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

REDAKSI by REDAKSI
17/05/2022
in Nasional
Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Image via Detik.com


Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus izin fasilitas tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil /CPO), yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Tersangka sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Selasa 17 Mei 2022 tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (17/5).

Ketut menjelaskan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Di mana, Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Namun, Ketut belum merincikan lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam bantuan pemberian izin itu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun menahan tersangka Lin Che Wei selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

alterntif text

“Terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022,” ucapnya

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menetapkan total lima tersangka. Selain Indrasari dan Lin Che Wei, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Dimana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.

Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Penulis: Tio
Previous Post

UAS Ulama yang Dihormati, Singapura Harus Minta Maaf

Next Post

Politisi Senior Partai Golkar: Munaslub Bukan Barang Haram

Related Posts

Soal Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Heru Budi: Masih Jauhlah

Soal Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Heru Budi: Masih Jauhlah

17/08/2022
Covid-19 RI 17 Agustus Bertambah 5.253, Kasus Aktif 53.132

Covid-19 RI 17 Agustus Bertambah 5.253, Kasus Aktif 53.132

17/08/2022
HUT ke-77 RI, Seluruh Anak Bangsa Harus Bangun Kekuatan Nasional

HUT ke-77 RI, Seluruh Anak Bangsa Harus Bangun Kekuatan Nasional

17/08/2022
Puan Pakai Kebaya Kartini Berselendang Merah di Upacara HUT ke-77 RI di Istana, Ini Maknanya

Puan Pakai Kebaya Kartini Berselendang Merah di Upacara HUT ke-77 RI di Istana, Ini Maknanya

17/08/2022
Next Post
Politisi Senior Partai Golkar: Munaslub Bukan Barang Haram

Politisi Senior Partai Golkar: Munaslub Bukan Barang Haram

Mangkir Bayar Utang Rp416 Juta, Direktur Perumda Tirta Limutu Disomasi

Mangkir Bayar Utang Rp416 Juta, Direktur Perumda Tirta Limutu Disomasi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Sudah Turun Dock, Kapal Perintis Sabuk Nusantara 95 Siap Angkut Penumpang ke Marore

    Sudah Turun Dock, Kapal Perintis Sabuk Nusantara 95 Siap Angkut Penumpang ke Marore

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Berikut 12 Situs Nonton Ilegal Selain IndoXXI

    15889 shares
    Share 6372 Tweet 3965
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Perdana, Pemkab Buteng Langsungkan Upacara Peringatan Hari Proklamasi di Perkantoran Labungkari

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Aktivis Gorontalo Tolak Mutasi Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J ke Wilayahnya

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved