Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika Revisi UU Ciptaker Lanjut

REDAKSI by REDAKSI
14/05/2022
in Headline, Nasional
A A
5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika Revisi UU Ciptaker Lanjut

May Day Fiesta aksi buruh hari ini di Gelora Bung karno, berikut tuntutan demo Sabtu, 14 Mei 2022./Ist


Kronologi, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam bakal memobilisasi pemogokan massal lima juta buruh jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain mogok massal, Iqbal menyebut massa buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik yang sudah ditentukan, terutama di kawasan-kawasan industri.

“5 juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia bahkan berkumpul di titik-titik di tentukan di seluruh penjuru kota industri,” kata Iqbal dalam aksi May Day Fiesta di depan kompleks parlemen, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Iqbal aksi unjuk rasa nantinya akan digelar selama tiga hari tiga malam bersamaan dengan penghentian produksi di pabrik-pabrik.

“Kami telah memutuskan 3 hari 3 malam akan dilakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” katanya.

alterntif text

DPR diketahui saat ini baru saja mengesahkan revisi UU Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan agar RUU PPP direvisi. Karena itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat menemui perwakilan massa buruh di DPR beberapa waktu lalu menyatakan tuntutan buruh terkait RUU PPP sudah terlambat.

Dia menyebut RUU PPP saat ini tinggal disahkan di Paripurna DPR setelah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah di rapat pleno tingkat satu, Rabu (13/4/2022).

“Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah,” katanya.

Selain ancaman akan mogok kerja, dalam May Day Fiesta hari ini massa buruh membawa total 18 tuntutan antara lain; beberapa tuntutan lain yakni menghapus sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KSPISaid IqbalUU Cipta kerja
alterntif text
Previous Post

Penyalahgunaan Narkoba, 8 Orang di Pohuwato Diringkus Polisi

Next Post

Corona Harian RI Bertambah 308 Kasus

Related Posts

Putusan MK soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surpres Presiden

Putusan MK soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surpres Presiden

24/05/2022
Ratusan Buruh Demo di DPR, Tolak Revisi JHT dan Penundaan Pemilu

Ratusan Buruh Demo di DPR, Tolak Revisi JHT dan Penundaan Pemilu

11/03/2022
Pemerintah RI Diminta Berperan Aktif Damaikan Rusia dan Ukraina

Pemerintah RI Diminta Berperan Aktif Damaikan Rusia dan Ukraina

24/02/2022
Dear Kaum Buruh, Ini Parpol Pendukung JHT Cair Usia 56 Tahun

Dear Kaum Buruh, Ini Parpol Pendukung JHT Cair Usia 56 Tahun

16/02/2022
Next Post
Corona Harian RI Bertambah 308 Kasus

Corona Harian RI Bertambah 308 Kasus

Marak Konten Pornografi di Medsos, Penasehat ICMI Minta Pemerintah Turun Tangan

Marak Konten Pornografi di Medsos, Penasehat ICMI Minta Pemerintah Turun Tangan

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved